Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
Tugas Pokok :
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan dan pengawasan prasarana dan sarana tanaman pangan dan hortikultura.
Fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis perluasan dan perlindungan lahan, pengelolaan air, fasilitasi pembiayaan, penyediaan pupuk, dan alat mesin pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan koordinasi perluasan dan perlindungan lahan, pengelolaan air, fasilitasi pembiayaan, penyediaan pupuk, dan alat mesin pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan kebijakan perluasan dan perlindungan lahan, pengelolaan air, fasilitasi pembiayaan, penyediaan pupuk, dan alat mesin pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan pembinaan perluasan dan perlindungan lahan, pengelolaan air, fasilitasi pembiayaan, penyediaan pupuk, dan alat mesin pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan perluasan dan perlindungan lahan, pengelolaan air, fasilitasi pembiyaan, penyediaan pupuk, dan alat mesin pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Pokok Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan :
Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian, koordinasi dalam pelaksanaan program/kegiatan perluasan dan perlindungan lahan.
Fungsi Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan:
- melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pendayagunaan, rehabilitasi dan konservasi lahan tanaman pangan dan hortikultura;
- melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan koordinasi pendayagunaan, rehabilitasi dan konservasi lahan tanaman pangan dan hortikultura;
- melaksanakan dan menyiapkan penyusunan pedoman teknis pendayagunaan, rehabilitasi dan konservasi lahan tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan identifikasi, optimalisasi, rehabilitasi serta konservasi lahan tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis pendayagunaan, rehabilitasi dan konservasi lahan tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pendayagunaan lahan tanaman pangan dan hortikultura; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Pokok Seksi Pengelolaan Air dan Pembiayaan :
Seksi Pengelolaan Air dan Pembiayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian, koordinasi dalam pelaksanaan program/kegiatan pengelolaan air dan fasilitasi pembiayaan tanaman pangan dan hortikultura.
Fungsi Seksi Pengelolaan Air dan Pembiayaan :
- melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan air, rehabilitasi jaringan tersier, kelembagaan pengelolaan air irigasi, dan fasilitasi pembiayaan tanaman pangan dan hortikultura;
- melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi fasilitasi pengelolaan air, rehabilitasi jaringan tersier, kelembagaan pengelolaan air irigasi dan fasilitasi pembiayaan tanaman pangan dan hortikultura;
- melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis fasilitasi pengelolaan air, rehabilitasi jaringan tersier, kelembagaan pengelolaan air irigasi, dan fasilitasi pembiayaan tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan identifikasi fasilitasi pengelolaan air, rehabilitasi jaringan tersier, kelembagaan pengelolaan air irigasi, dan fasilitasi pembiayaan tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan air, rehabilitasi jaringan tersier, kelembagaan pengelolaan air irigasi, dan fasilitasi pembiayaan tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi pengelolaan air, rehabilitasi jaringan tersier, kelembagaan pengelolaan air irigasi, dan fasilitasi pembiayaan tanaman pangan dan hortikultura; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Pokok Seksi Pupuk dan Alat Mesin Pertanian:
Seksi Pupuk dan Alat Mesin Pertanian mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian, koordinasi dalam pelaksanaan program/kegiatan pupuk dan alat mesin pertanian.
Fungsi Seksi Pupuk dan Alat Mesin Pertanian :
- melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pupuk dan alat mesin pra panen pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
- melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi pupuk dan alat mesin pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
- melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis penyaluran pupuk dan alat mesin pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan penetapan alokasi pupuk dan penyediaan alat mesin pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis pupuk dan alat mesin pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pupuk dan alat mesin pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.