Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian

Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian


Tugas Pokok :

Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan dan pengawasan prasarana dan sarana tanaman pangan dan hortikultura.

Fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis perluasan dan perlindungan lahan, pengelolaan air, fasilitasi pembiayaan, penyediaan pupuk, dan alat mesin pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
  2. pelaksanaan koordinasi perluasan dan perlindungan lahan, pengelolaan  air, fasilitasi pembiayaan, penyediaan pupuk, dan alat  mesin  pertanian  pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
  3. pelaksanaan kebijakan perluasan dan perlindungan  lahan,  pengelolaan  air, fasilitasi pembiayaan, penyediaan pupuk, dan alat  mesin  pertanian  pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
  4. pelaksanaan pembinaan perluasan dan perlindungan lahan, pengelolaan air, fasilitasi pembiayaan, penyediaan pupuk, dan alat  mesin  pertanian  pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
  5. pelaksanaan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan perluasan dan perlindungan lahan, pengelolaan air, fasilitasi pembiyaan, penyediaan pupuk, dan alat mesin pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan :

Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan mempunyai tugas menyiapkan  bahan pembinaan, pemantauan,  pengendalian,  koordinasi  dalam pelaksanaan program/kegiatan perluasan dan perlindungan lahan.

Fungsi Seksi Perluasan dan Perlindungan Lahan:

  1. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pendayagunaan, rehabilitasi dan konservasi lahan tanaman pangan dan hortikultura;
  2. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan koordinasi pendayagunaan, rehabilitasi dan konservasi lahan tanaman pangan dan hortikultura;
  3. melaksanakan dan menyiapkan penyusunan pedoman teknis pendayagunaan, rehabilitasi dan konservasi lahan tanaman pangan dan hortikultura;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan identifikasi, optimalisasi,  rehabilitasi serta konservasi lahan tanaman pangan dan hortikultura;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis pendayagunaan, rehabilitasi dan konservasi lahan tanaman pangan dan hortikultura;
  6. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pendayagunaan lahan tanaman pangan dan hortikultura; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Seksi Pengelolaan Air dan Pembiayaan :

Seksi Pengelolaan Air dan Pembiayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian, koordinasi dalam pelaksanaan program/kegiatan pengelolaan air dan fasilitasi pembiayaan tanaman pangan dan hortikultura.

Fungsi Seksi Pengelolaan Air dan Pembiayaan :

  1. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan air, rehabilitasi jaringan tersier, kelembagaan pengelolaan air irigasi, dan fasilitasi pembiayaan tanaman pangan dan hortikultura;
  2. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi  fasilitasi  pengelolaan  air, rehabilitasi jaringan tersier, kelembagaan pengelolaan air irigasi dan fasilitasi pembiayaan tanaman pangan dan hortikultura;
  3. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis fasilitasi pengelolaan air, rehabilitasi jaringan tersier, kelembagaan pengelolaan air irigasi, dan fasilitasi pembiayaan tanaman pangan dan hortikultura;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan identifikasi fasilitasi  pengelolaan  air, rehabilitasi jaringan tersier, kelembagaan pengelolaan air irigasi, dan fasilitasi pembiayaan tanaman pangan dan hortikultura;
  5. menyiapkan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan air, rehabilitasi jaringan tersier, kelembagaan pengelolaan air irigasi, dan fasilitasi pembiayaan tanaman pangan dan hortikultura;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi pengelolaan air, rehabilitasi jaringan tersier, kelembagaan pengelolaan air irigasi, dan fasilitasi pembiayaan tanaman pangan dan hortikultura; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Seksi Pupuk dan Alat Mesin Pertanian:

Seksi Pupuk dan Alat Mesin Pertanian mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian, koordinasi dalam pelaksanaan program/kegiatan pupuk dan alat mesin pertanian.

Fungsi Seksi Pupuk dan Alat Mesin Pertanian :

  1. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan  kebijakan  teknis  pupuk dan alat mesin pra panen pertanian pra  panen  tanaman  pangan dan hortikultura;
  2. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi pupuk dan alat mesin pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
  3. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis penyaluran pupuk dan alat mesin pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
  4. menyiapkan bahan penetapan alokasi pupuk dan penyediaan alat mesin pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis pupuk dan alat mesin pertanian pra panen tanaman pangan dan hortikultura;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pupuk dan alat mesin pertanian pra  panen  tanaman  pangan dan hortikultura; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

943

Post Berita

79

Galeri

6

Agenda

28

Dokumen

Post Terbaru

Selamat Hari Antikorupsi Sedunia
  • 44 menit yang lalu
  • Dilihat 3 kali

Dokumen Terbaru

  • Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2017
  • Surat Pernyataan Clean Government Nomor: 800/422/IV.01/10/2023
  • KEPUTUSAN KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN TPH LAMPUNG NOMOR: 821/024/OKKP-D/V.21.11/1/2022