UPTD Balai Proteksi TPH

UPTD Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura


Tugas Pokok :

UPTD Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas pengamatan, peramalan, pengkajian dan penerapan teknik pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) tanaman pangan dan hortikultura serta melaksanakan pengawasan dan pemantauan dampak pestisida dan pupuk pada tanaman pangan dan hortikultura.

Fungsi :

 

  1. pengamatan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) tanaman pangan dan hortikultura;
  2. peramalan OPT tanaman pangan dan hortikultura secara spesifik lokasi;
  3. Pemberian   rekomendasi   pengendalian   OPT   tanaman   pangan   dan hortikultura;
  4. pengkajian dan penerapan teknik pengendalian OPT tanaman pangan dan hortikultura; dan
  5. pengawasan dan pemantauan dampak residu pestisida dan pupuk pada Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Tugas Pokok Kepala UPTD Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura

Kepala   UPTD   mempunyai   tugas   memimpin,   mengendalikan   dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas UPTD Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Tugas Pokok Tata Usaha

Sub   Bagian   Tata   Usaha mempunyai   tugas   melaksanakan ketatausahaan,   keuangan,   kepegawaian,   perencanaan,   rumah inventarisasi dan pengamanan aset UPTD.

Tugas Pokok Pengelolaan OPT dan DPI

  1. melaksanakan    inventarisasi,  idenifikasi, dan pelaporan perkembangan serangan OPT dan DPI pada Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  2. melaksanakan surveillance OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  3. melakukan peramalan OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura spesifik lokasi;
  4. melakukan pemetaan terhadap daerah endemis serangan OPT dan DPI pada Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  5. melakukan bimbingan dan pembinaan teknis kepada Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT);
  6. melakukan bimbingan     dan     pembinaan     terhadap     kelembagaan perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  7. melakukan   pengelolaan   informasi,   menyiapkan   dokumentasi,   dan publikasi OPT dan DPI pada Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Pengendalian dan Laboratorium

    1. menyusun rekomendasi pengendalian OPT dan DPI pada Tanaman Pangan dan Hortikultura;
    2. melakukan bimbingan dan pembinaan teknis pengendalian OPT;
    3. melaksanakan pengendalian OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan mengevaluasi serta melaporkan hasil kegiatan pengendalian;
    4. melakukan bimbingan dan pembinaan teknis terhadap Brigade Proteksi Tanaman (BPT) dan Regu Pengendali Hama (RPH);
    5. melakukan   inventarisasi,   identifikasi,   perencanaan,   pembinaan,   dan pemanfaatan alat pengendali OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura;
    6. melakukan   inventarisasi,   identifikasi,   perencanaan,   pembinaan,   dan pemanfaatan bahan pengendali OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura;
    7. melakukan  bimbingan,  pembinaan,  dan  pengembangan  Laboratorium Proteksi Tanaman;
    8. melakukan pengawasan dan pemantauan dampak residu pestisida dan pupuk pada Tanaman Pangan dan Hortikultura;
    9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

857

Post Berita

79

Galeri

6

Agenda

28

Dokumen

Post Terbaru

Dokumen Terbaru

  • Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2017
  • Surat Pernyataan Clean Government Nomor: 800/422/IV.01/10/2023
  • KEPUTUSAN KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN TPH LAMPUNG NOMOR: 821/024/OKKP-D/V.21.11/1/2022