UPTD Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura
Tugas Pokok :
UPTD Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas pengamatan, peramalan, pengkajian dan penerapan teknik pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) tanaman pangan dan hortikultura serta melaksanakan pengawasan dan pemantauan dampak pestisida dan pupuk pada tanaman pangan dan hortikultura.
Fungsi :
- pengamatan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) tanaman pangan dan hortikultura;
- peramalan OPT tanaman pangan dan hortikultura secara spesifik lokasi;
- Pemberian rekomendasi pengendalian OPT tanaman pangan dan hortikultura;
- pengkajian dan penerapan teknik pengendalian OPT tanaman pangan dan hortikultura; dan
- pengawasan dan pemantauan dampak residu pestisida dan pupuk pada Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Tugas Pokok Kepala UPTD Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kepala UPTD mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas UPTD Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Tugas Pokok Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, perencanaan, rumah inventarisasi dan pengamanan aset UPTD.
Tugas Pokok Pengelolaan OPT dan DPI
- melaksanakan inventarisasi, idenifikasi, dan pelaporan perkembangan serangan OPT dan DPI pada Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- melaksanakan surveillance OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- melakukan peramalan OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura spesifik lokasi;
- melakukan pemetaan terhadap daerah endemis serangan OPT dan DPI pada Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- melakukan bimbingan dan pembinaan teknis kepada Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT);
- melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap kelembagaan perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- melakukan pengelolaan informasi, menyiapkan dokumentasi, dan publikasi OPT dan DPI pada Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Pokok Pengendalian dan Laboratorium
- menyusun rekomendasi pengendalian OPT dan DPI pada Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- melakukan bimbingan dan pembinaan teknis pengendalian OPT;
- melaksanakan pengendalian OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan mengevaluasi serta melaporkan hasil kegiatan pengendalian;
- melakukan bimbingan dan pembinaan teknis terhadap Brigade Proteksi Tanaman (BPT) dan Regu Pengendali Hama (RPH);
- melakukan inventarisasi, identifikasi, perencanaan, pembinaan, dan pemanfaatan alat pengendali OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- melakukan inventarisasi, identifikasi, perencanaan, pembinaan, dan pemanfaatan bahan pengendali OPT Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- melakukan bimbingan, pembinaan, dan pengembangan Laboratorium Proteksi Tanaman;
- melakukan pengawasan dan pemantauan dampak residu pestisida dan pupuk pada Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.