Tentang PPID

 

 

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH)  Provinsi Lampung

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik untuk masyarakat. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008. DKPTPH Provinsi Lampung sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana melalui Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Nomor : 821.1/571/KDS/V.21.1/2022 Tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) Pelaksana Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Tahun 2022. Dengan terbentuknya PPID pelaksana ini, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. 

PPID DKPTPH Provinsi Lampung beralamat : Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Jl. Hi. Zainal Abidin Pagar Alam Nomor 1  Rajabasa 35144 Telp/Fax (0721)703775.

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Fungsi PPID Pelaksana adalah  pengelolaan informasi, dokumentasi arsip, pelayanan informasi dan pelayanan penyelesaian sengketa informasi.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan:
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersedian dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi bahan informasi publik; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

 

VISI – MISI – MOTTO

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.                              

 

MISI

1.Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas

2.Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi dan dokumentasi

 

MOTTO

Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana 

 

943

Post Berita

79

Galeri

6

Agenda

28

Dokumen

Post Terbaru

Selamat Hari Antikorupsi Sedunia
  • 30 menit yang lalu
  • Dilihat 2 kali

Dokumen Terbaru

  • Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2017
  • Surat Pernyataan Clean Government Nomor: 800/422/IV.01/10/2023
  • KEPUTUSAN KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN TPH LAMPUNG NOMOR: 821/024/OKKP-D/V.21.11/1/2022