UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan Dan Alat Mesin Pertanian
Tugas Pokok :
UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alat Mesin Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan benih sumber dan benih bermutu tanaman pangan dan prototype alat mesin pertanian.
Fungsi:
- perencanaan kebutuhan kelas benih dasar dan pokok benih tanaman pangan;
- perbanyakan benih dasar dan benih pokok tanaman pangan;
- pengelolaan produksi benih dasar benih pokok tanaman pangan;
- penyediaan data dan informasi terkait perbenihan tanaman pangan
- penyelenggaraan tempat belajar/magang petani, pelajar dan penangkar tanaman pangan;
- pembinaan produsen benih secara teknis dan pengawasan internal benih bermutu;
- melakukan koordinasi dengan Bidang P3H dalam rangka masarkan produksi benih;
- h. melayani permintaan bantuan benih kepada kelompok tani/penangkar/masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku;
- perencanaan dan pengembangan alat mesin pertanian;
- pelaksanaan identifikasi dan investarisasi kebutuhan alat mesin pertanian; dan
- pembinaan serta pengawasan penerapan standar mutu alat mesin pertanian;
- penyedian sewa gedung, asrama, dan alat mesin pertanian dalam pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah;dan
- pelaksanaan ketatausahaan.
Tugas Pokok Kepala UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alat Mesin Pertanian :
Kepala UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alat Mesin Pertanian mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alat Mesin Pertanian sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Alat Mesin Pertanian serta ketentuan peraturan perundang-perundang yang berlaku.
Tugas Pokok Sub Bagian Tata Usaha :
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, perencanaan, rumah inventarisasi dan pengamanan aset UPTD.
Tugas Seksi Benih Tanaman Pangan :
- Menyiapkan bahan perencanaan, memperbanyak, mengevaluasi kebutuhan kelas benih dasar dan benih pokok tanaman pangan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengawasi perbanyakan benih dasar dan benih pokok tanaman pangan;
- menyiapkan bahan bimbingan perbanyakan benih tanaman pangan;
- mengevaluasi dan menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Benih Tanaman Pangan;
- mengadakan promosi dan pemasaran benih agar dapat langsung tersalur kemasyarakat petani; dan
- melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
Tugas Pokok Seksi Mekanisasi dan Alat Mesin Pertanian :
-
- menyiapkan bahan identifikasi dan investarisasi kebutuhan alat-alat mesin pertanian;
- merencanakan dan mengembangkan alat mesin pertanian;
- modifikasi alat mesin pertanian spesifik lokasi;
- menyiapkan bahan pembinaan penerapan standar mutu alat mesin pertanian;
- melaksanakan pengawasan terhadap alat mesin pertanian produk bengkel pengrajin;
- melaksanakan pelatihan dan workshop alat mesin pertanian;
- melaksanakan sewa gedung, asrama, dan alat mesin pertanian dan pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah;
- menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Mekanisasi dan Alat
- Mesin Pertanian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.