UPTD Balai Benih Induk Tanaman Hortikultura Dan Pengembangan Lahan Kering
Tugas Pokok :
- UPTD Balai Benih Induk Tanaman Hortikultura dan Pengembangan Lahan Kering mempunyai tugas melaksanakan penyiapan benih sumber dan benih bermutu hortikultura serta melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan teknis budidaya lahan kering
Fungsi :
- perencanaan kebutuhan kelas benih;
- perbanyakan benih dasar dan benih sebar;
- pengelolaan produksi benih dasar, benih pokok dan benih sebar hortikultura;
- pelaksanaan bimbingan teknis kepada Balai Benih Utama dan Balai Benih Pembantu Hortikultura di kabupaten/kota dan penangkar benih yang menjadi binaan UPTD;
- memproduksi, mempromosikan dan memasarkan perbanyakan benih unggul bermutu dan bersertifikat;
- penyediaan data dan informasi terkait pembenihan hortikultura;
- pengelolaan kebun koleksi varietas unggul hortikultura serta tanaman langka;
- penyelenggaraan tempat belajar/magang petani, pelajar dan penangkar hortikultura;
- pembinaan produsen benih secara teknis dan pengawasan internal benih bermutu;
- pendataan potensi dan pengelolaan lahan kering;
- pemberian arahan dan petunjuk perencanaan adaptasi teknologi spesifik lokasi lahan kering;
- pengenalan/inovasi teknologi spesifik lokasi lahan kering;
- pengujian, percobaan, dan percontohan teknologi spesifik lokasi lahan kering; dan
- pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan.
Tugas Pokok Kepala UPTD Balai Benih Induk Tanaman Hortikultura dan Pengembangan Lahan Kering
Kepala UPTD mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas UPTD Balai Benih Induk Tanaman Hortikultura dan Pengembangan Lahan Kering sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, perencanaan, rumah tangga, inventarisasi dan pengamanan aset UPTD.
Tugas Pokok Seksi Benih Tanaman Hortikultura
- menyiapkan bahan perencanaan, memperbanyak, mengevaluasi kebutuhan kelas benih penjenis (Breeder Seed) hortikultura;
- menyiapkan bahan bimbingan perbanyakan benih dasar, benih pokok dan benih sebar hortikultura;
- memproduksi, mempromosikan dan memasarkan perbanyakan benih unggul bermutu dan bersertifikat;
- menyiapkan bahan bimbingan, pembinaan, monitoring, evaluasi, penumbuhan, penangkaran benih hortikultura;
- mempromosikan dan memasarkan hasil perbanyakan tanaman pangan;
- menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Benih Tanaman Hortikultura; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Pokok Seksi Pengembangan Lahan Kering
-
- memberikan arahan dan petunjuk perencanaan adaptasi teknologi spesifik lokasi lahan kering;
- mengenalkan/inovasi teknologi spesifik lokasi lahan kering;
- melaksanakan pengujian, percobaan dan percontohan teknologi spesifik lokasi lahan kering;
- mempublikasikan hasil-hasil pengujian, percobaan teknologi spesifik lokasi lahan kering;
- menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Lahan Kering; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.