Bidang Ketersediaan & Distribusi Pangan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN


Tugas Pokok :

Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan dan distribusi pangan.

Fungsi :

    1. Penyiapan  pelaksanaan  koordinasi  di  bidang  ketersediaan  dan  cadangan pangan, distribusi dan harga serta penanganan kerawanan pangan;
    2. Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan harga  serta  penanganan kerawanan pangan;
    3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan harga serta penanganan kerawanan pangan;
    4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan harga serta penanganan kerawanan pangan;
    5. Penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan harga serta penanganan kerawanan pangan;
    6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan harga  serta  penanganan kerawanan pangan; dan
    7. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh atasan.

 

TUGAS POKOK DAN FUNSI SEKSI KETERSEDIAAN DAN CADANGAN PANGAN


Tugas Pokok :

Seksi Ketersediaan dan Cadangan Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang ketersediaan dan cadangan pangan.

Fungsi :

    1. Melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang ketersediaan dan cadangan pangan;
    2. Melakukan penyiapan bahan koordinasi ketersediaan pangan dalam  rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN);
    3. Melakukan penyiapan bahan pengkajian di bidang ketersediaan dan cadangan pangan;
    4. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan cadangan pangan;
    5. Melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian ketersediaan dan cadangan pangan daerah;
    6. Melakukan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan Neraca  Bahan Makanan (NBM) dan penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan;
    7. Melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan dan cadangan pangan;
    8. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di  bidang  ketersediaan  dan cadangan pangan;
    9. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan dan cadangan pangan; dan
    10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI DISTRIBUSI DAN HARGA PANGAN


Tugas Pokok :

Seksi Distribusi dan Harga Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan  kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi   di bidang distribusi dan harga pangan.

Fungsi :

    1. Melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang distribusi dan harga pangan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
    2. Melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang distribusi dan harga pangan;
    3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi dan harga pangan;
    4. Melakukan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi dan harga pangan;
    5. Melakukan penyiapan  bahan   pengembangan kelembagaan distribusi pangan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan;
    6. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi pangan;
    7. Melakukan penyiapan  bahan   pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi dan harga pangan; dan
    8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI KERAWANAN PANGAN


Tugas Pokok :

Seksi Kerawanan Pangan mempunyai tugas melakukan  penyiapan  koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan  kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis,  pemantauan, dan evaluasi  di bidang kerawanan pangan.

Fungsi :

    1. Melakukan penyiapan bahan koordinasi penanganan kerawanan pangan;
    2. Melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian penanganan kerawanan pangan;
    3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan;
    4. Melakukan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
    5. Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
    6. Melakukan penanganan kerawanan pangan yang mencakup lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam1 (satu) provinsi.
    7. Melakukan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan Provinsi;
    8. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan;
    9. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kerawanan pangan; dan
    10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

 

 

857

Post Berita

79

Galeri

6

Agenda

28

Dokumen

Post Terbaru

Dokumen Terbaru

  • Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2017
  • Surat Pernyataan Clean Government Nomor: 800/422/IV.01/10/2023
  • KEPUTUSAN KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN TPH LAMPUNG NOMOR: 821/024/OKKP-D/V.21.11/1/2022