TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN
Tugas Pokok :
Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan dan distribusi pangan.
Fungsi :
-
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan harga serta penanganan kerawanan pangan;
- Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan harga serta penanganan kerawanan pangan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan harga serta penanganan kerawanan pangan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan harga serta penanganan kerawanan pangan;
- Penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan harga serta penanganan kerawanan pangan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan harga serta penanganan kerawanan pangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNSI SEKSI KETERSEDIAAN DAN CADANGAN PANGAN
Tugas Pokok :
Seksi Ketersediaan dan Cadangan Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang ketersediaan dan cadangan pangan.
Fungsi :
-
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang ketersediaan dan cadangan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN);
- Melakukan penyiapan bahan pengkajian di bidang ketersediaan dan cadangan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan cadangan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian ketersediaan dan cadangan pangan daerah;
- Melakukan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) dan penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan dan cadangan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang ketersediaan dan cadangan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan dan cadangan pangan; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI DISTRIBUSI DAN HARGA PANGAN
Tugas Pokok :
Seksi Distribusi dan Harga Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang distribusi dan harga pangan.
Fungsi :
-
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang distribusi dan harga pangan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
- Melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang distribusi dan harga pangan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi dan harga pangan;
- Melakukan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi dan harga pangan;
- Melakukan penyiapan bahan pengembangan kelembagaan distribusi pangan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan;
- Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi pangan;
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi dan harga pangan; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI KERAWANAN PANGAN
Tugas Pokok :
Seksi Kerawanan Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang kerawanan pangan.
Fungsi :
-
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi penanganan kerawanan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian penanganan kerawanan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
- Melakukan penanganan kerawanan pangan yang mencakup lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam1 (satu) provinsi.
- Melakukan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan Provinsi;
- Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kerawanan pangan; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.