Bidang Konsumsi & Keamanan Pangan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN


Tugas Pokok :

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi dan keamanan pangan.

Fungsi:

    1. Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang konsumsi pangan, promosi dan pengembangan pangan lokal, penganekaragaman konsumsi pangan serta keamanan pangan;
    2. Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang konsumsi pangan, promosi dan pengembangan pangan lokal, penganekaragaman konsumsi pangan serta keamanan pangan;
    3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi pangan, promosi dan pengembangan pangan lokal, penganekaragaman konsumsi pangan serta keamanan pangan;
    4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsumsi pangan, promosi dan pengembangan pangan lokal, penganekaragaman konsumsi pangan serta keamanan pangan;
    5. Penyiapan pemantapan program di bidang konsumsi pangan, promosi dan pengembangan pangan lokal, penganekaragaman konsumsi pangan serta keamanan pangan;
    6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan, promosi dan pengembangan pangan lokal, penganekaragaman konsumsi pangan serta keamanan pangan; dan
    7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI KONSUMSI DAN PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL


Tugas Pokok :

Seksi Konsumsi dan Pengembangan Pangan Lokal mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang konsumsi dan pengembangan pangan lokal.

Fungsi : 

    1. Melakukan penyiapan bahan koordinasi   di bidang konsumsi dan pengembangan pangan lokal;
    2. Melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang konsumsi dan pengembangan pangan lokal;
    3. Melakukan penyiapan  bahan penyusunan  rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi dan pengembangan pangan lokal;
    4. Melakukanpenyiapan penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita per tahun;
    5. Melakukan penyiapan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita per tahun;
    6. Melakukan penyiapan penghitungan pola pangan harapan (PPH) tingkat konsumsi;
    7. Melakukan penyiapan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan;
    8. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsumsi dan pengembangan pangan lokal;
    9. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi dan pengembangan pangan lokal; dan
    10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PROMOSI DAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN


Tugas Pokok :

Seksi Promosi dan Penganekaragaman Konsumsi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan  teknis,  pemantauan,  dan evaluasi di bidang promosi dan penganekaragaman konsumsi pangan.

Fungsi :

    1. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka promosi dan penganekaragaman konsumsi pangan;
    2. Melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian dalam rangka  promosi dan penganekaragaman konsumsi pangan;
    3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka promosi dan penganekaragaman konsumsi pangan;
    4. Melakukan penyiapan bahan promosi konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) berbasis sumber daya lokal;
    5. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
    6. Penyiapan pelaksanaan komunikasi, informasi, edukasi, promosi dan penganekaragaman konsumsi pangan;
    7. Melakukan penyiapan bahan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga;
    8. Melakukan penyiapan bahan kerja sama antar lembaga  pemerintah, swasta dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
    9. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan  supervisi  dalam rangka promosi dan penganekaragaman konsumsi pangan;
    10. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan  kegiatan dalam rangka promosi dan penganekaragaman  konsumsi  pangan; dan
    11. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI KEAMANAN PANGAN


Tugas Pokok :

Seksi Keamanan Pangan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang keamanan pangan.

Fungsi :

    1. Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerjasama dan informasi keamanan pangan;
    2. Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan;
    3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerjasama dan informasi keamanan pangan;
    4. Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerjasama dan informasi keamanan pangan;
    5. Penyiapan pemantapan program di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerjasama dan informasi keamanan pangan;
    6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerjasama dan informasi keamanan pangan;
    7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

943

Post Berita

79

Galeri

6

Agenda

28

Dokumen

Post Terbaru

Selamat Hari Antikorupsi Sedunia
  • 42 menit yang lalu
  • Dilihat 2 kali

Dokumen Terbaru

  • Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2017
  • Surat Pernyataan Clean Government Nomor: 800/422/IV.01/10/2023
  • KEPUTUSAN KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN TPH LAMPUNG NOMOR: 821/024/OKKP-D/V.21.11/1/2022