SEJARAH DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA

Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura atau Dinas Pertanian pada mulanya merupakan bagian Provinsi Sumatera Selatan  yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 dengan nomenklatur Dinas Pertanian Tanaman Pangan Rakyat Kabupaten Dati II Lampung.

Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1964 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964  maka dibentuklah Dati I Lampung yang terdiri dari Dati II Lampung Tengah, Dati II Lampung Selatan, Dati II Lampung  Utara dan Kota Madya Tanjung Karang Teluk Betung. Oleh karena itu maka status Dinas Pertanian Tanaman Pangan Rakyat Kabupaten Dati II Lampung meningkat menjadi Dinas Pertanian Rakyat Lampung dengan struktur organisasi sebagai berikut yaitu Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bagian Teknik, Bagian Sosial, Bagian Produksi, Bagian Penyuluhan, Bagian Bina Usaha Tani, Sekolah Pertanian Menengah Atas dan Sekolah Usaha Tani Pekalongan.

Seiring dengan perkembangan waktu dan mengacu kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka organisasi perangkat daerah mengalami perubahan kewenangan sehingga nomenklatur maupun struktur organisasi perangkat daerah  perlu disesuaikan.

Perubahan itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 82 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Daerah Provinsi Lampung.

Pada tahun 2019, berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 56 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung, maka Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura  dan Dinas Ketahanan Pangan bergabung menjadi satu dinas dengan nomenklatur Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung hingga sekarang.