Sekretariat
Tugas Pokok :
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Fungsi :
- pengkoordinasian penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang produksi tanaman pangan, hortikultura, penyuluhan pertanian, dan ketahanan pangan;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- penataan organisasi dan tatalaksana;
- pengkoordinasian dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
- pemberian pelayanan informasi publik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, kerjasama, kehumasan, dan protokol serta ketatalaksanaan.
Rincian Tugas Pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
-
- menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, sasaran kerja pegawai (E-Kinerja), Daftar Usulan Kepangkatan, sumpah/janji aparatur sipil negara, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai, menyusun standart kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional, menyelenggarakan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara lainnya;
- melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan tata usaha kepegawaian;
- menyiapkan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan masyarakat dan pelayanan informasi publik;
- melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- melakukan telaahan dan menyiapkan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- melakukan penyebarluasan informasi, dokumentasi, dan publikasi kinerja pembangunan tanaman pangan, hortikultura, dan ketahanan pangan;
- melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
- melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi Barang Milik Daerah/Barang Milik Negara;
- melaksanakan dan menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan sarana/prasarana dalam mendukung kegiatan satuan kerja dan melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana;
- melaksanakan dan menyiapkan bahan penyelenggaraan administrasi perlengkapan, barang-barang inventaris dan pengelolaan aset/kekayaan milik negara di lingkungan satuan kerja;
- melakukan penyiapan, pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah/Negara;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Pokok Sub Bagian Keuangan dan Aset :
Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja, pembukuan, perhitungan anggaran, verifikasi dan perbendaharaan, inventarisasi dan pelaporan akuntansi keuangan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah.
Rincian Tugas Pokok Sub Bagian Keuangan dan Aset :
-
- menyusun rencana kerja dan rencana anggaran Sub Bagian Keuangan dan Aset;
- melakukan urusan gaji pegawai dan tunjangan daerah;
- melaksanakan verifikasi (uji formal) Surat Perintah Membayar (SPM) Belanja;
- melaksanakan administrasi keuangan;
- melaksanakan urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, pengelolaan aset daerah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- melaksanakan penatausahaan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung pada dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):
- melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
- menyusun laporan akuntansi keuangan;
- melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
- menyiapkan bahan Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan;
- menginput belanja barang/jasa ke dalam sistem aplikasi rekon dan Simda;
- menyusun administrasi rekapitulasi belanja hibah Barang Milik Daerah dan Barang Milik Negara;
- menyusun administrasi pelaporan barang pakai habis;
- melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan laporan neraca aset;
- mengkoordinasi dan menyiapkan bahan pelaksanaan rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan menyusun Laporan Mutasi Barang Milik Daerah;
- mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Pokok Sub Bagian Perencanaan :
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang ketahanan pangan, tanaman pangan dan hortikultura.
Rincian Tugas Pokok Sub Bagian Perencanaan :
-
- melakukan penyiapan rencana dan anggaran Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program tanaman pangan, hortikultura, penyuluhan pertanian, dan ketahanan pangan;
- melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran tanaman pangan, hortikultura, penyuluhan pertanian, dan ketahanan pangan;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan tanaman pangan, hortikultura, penyuluhan pertanian, dan ketahanan pangan;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
- melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik tanaman pangan, hortikultura, penyuluhan pertanian, dan ketahanan pangan;
- melakukan penyiapan kebijakan pengembangan kawasan tanaman pangan dan hortikultura;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tanaman pangan, hortikultura, penyuluhan pertanian, dan ketahanan pangan;
- melakukan penyusunan laporan kinerja tanaman pangan, hortikultura, penyuluhan pertanian, dan ketahanan pangan;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Perencanaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.