Tugas Pokok :
- melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;
- b. merumuskan serta mengkoordinasikan kebijakan dan program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan nasional;
- mengembangkan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung;
- menyelenggarakan pengembangan penyuluhan dan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan pertanian;
- melaksanakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumberdaya penyuluh pertanian;
- melaksanakan kerjasama penyuluhan provinsi, nasional, regional dan internasional; dan
- meningkatkan kapasitas penyuluh Aparatur Sipil Negara (ASN), swadaya dan swasta.
Fungsi :
- pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi penyuluhan lintas sektor;
- peningkatan optimalisasi partisipasi masyarakat dan penyuluhan;
- pelaksanaan advokasi masyarakat dalam penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, instansi terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan;
- penyusunan kebijakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia;
- penyusunan kebijakan dan program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan nasional;
- penyusunan satuan administrasi pangkal (Satminkal) penyuluh pertanian, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada tingkat provinsi;
- pelaksanaan Penyuluhan;
- pengelolaan pembiayaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usaha tani;
- pengembangan forum masyarakat untuk mengembangkan usaha tani dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
- peningkatan kapasitas penyuluhan Pegawai Negeri Sipil, swadaya dan swasta.
Kepala UPTD Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian
Tugas :
Kepala UPTD Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengawasi serta mengkoordinasikan, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung dalam menyelenggarakan tugas sebagian kewenangan UPTD dalam bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian yang menjadi kewenangan, tugas serta tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Fungsi :
- penyelenggaraan dan atau fasilitasi, koordinasi, integrasi, sinkronisasi penyuluhan lintas sektor, optimalisasi partisipasi masyarakat dalam penyuluhan pertanian, advokasi masyarakat dalam penyuluhan dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, instansi terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan;
- penyelenggraan perumusan dan koordinasi kebijakan penyuluhan Provinsi/Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung yang sejalan dengan kebijakan penyuluhan provinsi dan penyuluhan nasional;
- penyelenggaraan perumusan dan koordinasi program penyuluhan Provinsi/Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan provinsi dan penyuluhan nasional;
- penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penyeliaan dan evaluasi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- penyelenggaraan fasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung;
- penyelenggaraan fasilitasi kerjasama penyuluhan provinsi, nasional, regional dan internasional;
- penyelenggaraan pengelolaan pembiayaan penyuluhan provinsi melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi penyuluh yang bertugas pada tingkat provinsi melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung;
- penyelenggaraan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi; dan
- penyelenggaraan pengelolaan ketatausahaan dan rumah tangga UPTD Penyuluhan Pertanian.
Tugas Pokok Sub Bagian Tata Usaha :
-
- menyelenggarakan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pengelolaan administrasi, surat menyurat kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, tata laksana, dan perundang-undangan pada UPTD;
- menyelenggarakan pembinaan, pemantauan, pengendaian dan koordinasi pengelolaan administasi keuangan UPTD;
- menyelenggarakan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pada penyusunan program dan anggaran, analisa serta penyajian data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program UPTD;
- menyelenggrakan fasilitasi sarana dan prasarana UPTD dan penyelenggaraan penyuluhan UPTD;
- menyelenggarakan bahan telaahan staf sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
- melaksanakan tugas lain diberikan oleh atasan.
Tugas Pokok Seksi Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan :
- melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi, pembinaan, pemantauan dan pengendalian dan koordinasi serta bahan pedoman pelaksanaan dan pengembangan bidang kelembagaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
- melaksanakan bahan fasilitasi, koordinasi, pembinaan, pemantauan dan pengendalian pedoman pelaksanaan dan pengembangan kelembagaan petani;
- menyelenggarakan penyiapan bahan pedoman pelaksanaan kegiatan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, pengendalian, koordinasi pengembangan ketenagaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi, pembinaan, koordinasi dan pengendalian pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan; dan
- melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi, koordinasi, pembinaan peningkatan Sumber Daya Manusia Penyuluhan.
Tugas Pokok Seksi Metode dan Informasi :
- menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan kegiatan, pembinaan, pemantauan, pengendalian, koordinasi program dan metode penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan kegiatan, pembinaan, pemantauan, pengendalian, koordinasi pengembangan metode dan materi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan pengendalian kerjasama penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; dan
- melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan pengendalian kemitrausahaan.