UPTD Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian

Tugas Pokok :

  1. melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;
  2. b. merumuskan    serta    mengkoordinasikan    kebijakan    dan    program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan nasional;
  3. mengembangkan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung;
  4. menyelenggarakan  pengembangan  penyuluhan  dan  dan  pengembangan sumber daya manusia pertanian, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan pertanian;
  5. melaksanakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumberdaya penyuluh pertanian;
  6. melaksanakan  kerjasama  penyuluhan  provinsi,  nasional,  regional  dan internasional; dan
  7. meningkatkan kapasitas penyuluh Aparatur Sipil Negara (ASN), swadaya dan swasta.
  8.  

Fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi penyuluhan lintas sektor;
  2. peningkatan optimalisasi partisipasi masyarakat dan penyuluhan;
  3. pelaksanaan advokasi masyarakat dalam penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, instansi terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan;
  4. penyusunan kebijakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia;
  5. penyusunan kebijakan dan program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan nasional;
  6. penyusunan satuan administrasi pangkal (Satminkal) penyuluh pertanian, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada tingkat provinsi;
  7. pelaksanaan Penyuluhan;
  8. pengelolaan  pembiayaan  penyuluhan  dan  pengembangan  sumber  daya manusia pertanian;
  9. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  10. pengembangan  kelembagaan  pelaku  utama  dan  pelaku  usaha  untuk mengembangkan usaha tani;
  11. pengembangan forum masyarakat untuk mengembangkan usaha tani dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
  12. peningkatan  kapasitas  penyuluhan  Pegawai  Negeri  Sipil,  swadaya  dan swasta.

 

Kepala UPTD Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian


Tugas :

Kepala UPTD Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengawasi serta mengkoordinasikan, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung dalam menyelenggarakan tugas   sebagian kewenangan   UPTD dalam bidang penyuluhan dan pengembangan  sumber  daya manusia  pertanian  yang menjadi kewenangan, tugas serta tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Fungsi :

  1. penyelenggaraan  dan  atau  fasilitasi,  koordinasi,  integrasi,  sinkronisasi penyuluhan     lintas  sektor,  optimalisasi  partisipasi  masyarakat  dalam penyuluhan pertanian, advokasi masyarakat dalam penyuluhan dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, instansi terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan;
  2. penyelenggraan   perumusan dan koordinasi kebijakan penyuluhan Provinsi/Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung yang sejalan dengan kebijakan penyuluhan provinsi dan penyuluhan nasional;
  3. penyelenggaraan  perumusan dan koordinasi  program  penyuluhan Provinsi/Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung yang sejalan dengan kebijakan dan program   penyuluhan   provinsi   dan penyuluhan nasional;
  4. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penyeliaan dan evaluasi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  5. penyelenggaraan  fasilitasi  pengembangan  kelembagaan  dan  forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya  dan  memberikan  umpan  balik  kepada  pemerintah  daerah melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung;
  6. penyelenggaraan fasilitasi kerjasama penyuluhan provinsi, nasional, regional dan internasional;
  7. penyelenggaraan  pengelolaan  pembiayaan  penyuluhan  provinsi  melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung;
  8. penyelenggaraan pengelolaan administrasi penyuluh yang bertugas pada tingkat provinsi melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung;
  9. penyelenggaraan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi; dan
  10. penyelenggaraan  pengelolaan  ketatausahaan  dan  rumah  tangga  UPTD Penyuluhan Pertanian.

 

Tugas Pokok Sub Bagian Tata Usaha :

    1. menyelenggarakan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pengelolaan  administrasi,  surat  menyurat kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, tata laksana, dan perundang-undangan pada UPTD;
    2. menyelenggarakan pembinaan, pemantauan, pengendaian dan koordinasi pengelolaan administasi keuangan UPTD;
    3. menyelenggarakan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pada penyusunan program dan anggaran, analisa serta penyajian data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program UPTD;
    4. menyelenggrakan    fasilitasi    sarana    dan    prasarana    UPTD    dan penyelenggaraan penyuluhan UPTD;
    5. menyelenggarakan    bahan    telaahan    staf    sebagai    pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
    6. melaksanakan tugas lain diberikan oleh atasan.

 

Tugas Pokok Seksi  Kelembagaan  dan  Ketenagaan  Penyuluhan :  

  1. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi, pembinaan, pemantauan dan pengendalian dan koordinasi serta bahan pedoman pelaksanaan dan pengembangan bidang  kelembagaan  penyuluhan  dan  pengembangan sumber daya manusia pertanian.
  2. melaksanakan bahan fasilitasi, koordinasi, pembinaan, pemantauan dan pengendalian pedoman pelaksanaan dan pengembangan kelembagaan petani;
  3. menyelenggarakan penyiapan bahan pedoman pelaksanaan kegiatan, pembinaan, fasilitasi,  pemantauan, pengendalian,  koordinasi pengembangan ketenagaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  4. melaksanakan  penyiapan  bahan  fasilitasi,  pembinaan,  koordinasi  dan pengendalian pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan; dan
  5. melaksanakan  penyiapan  bahan  fasilitasi,  koordinasi,  pembinaan peningkatan Sumber Daya Manusia Penyuluhan.

​​​​​​​

Tugas Pokok Seksi Metode dan Informasi :

  1. menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan kegiatan, pembinaan, pemantauan, pengendalian, koordinasi program dan metode penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  2. menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan kegiatan, pembinaan, pemantauan, pengendalian, koordinasi pengembangan metode dan materi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  3. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan pengendalian kerjasama penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; dan
  4. melaksanakan  penyiapan  bahan  koordinasi,  fasilitasi,  pembinaan  dan pengendalian kemitrausahaan.

962

Post Berita

79

Galeri

6

Agenda

28

Dokumen

Post Terbaru

Dokumen Terbaru

  • Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2017
  • Surat Pernyataan Clean Government Nomor: 800/422/IV.01/10/2023
  • KEPUTUSAN KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN TPH LAMPUNG NOMOR: 821/024/OKKP-D/V.21.11/1/2022