UPTD Balai Pengawasan Mutu & Keamanan Pangan

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD  BALAI PENGAWASAN MUTU & KEAMANAN PANGAN


Tugas Pokok :

  1. Melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang sertifikasi mutu dan keamanan pangan produk hasil pertanian secara terpadu   dengan   prinsip   koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian; dan
  2. Melaksanakan tugas Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Lampung dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha produk pertanian serta memberikan sertifikat dan nomor Register pada produk pangan segar hasil pertanian sesuai dengan persyaratan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian.

Fungsi:

  1. Pengawasan mutu dan keamanan produk pangan segar hasil pertanian;
  2. Pelayanan sertifikasi dan registrasi produk pangan segar hasil pertanian;
  3. Perumusan   kebijakan   teknis   di   bidang   pelayanan   sertifikasi   dan registrasi produk pangan segar hasil pertanian sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  4. Pemberian dukungan   atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pelayanan sertifikasi dan registrasi produk pangan segar hasil pertanian yang beredar;
  5. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Sub Bagian Tata Usaha :

  1. Melaksanakan dan menyiapkan bahan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga dan perjalanan dinas;
  2. Melaksanakan dan menyiapkan bahan administrasi kepegawaian;
  3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan keuangan dan perbendaharaan;
  4. Melaksanakan   dan   menyiapkan   bahan   koordinasi   dan menyusun pelaksanaan perencanaan dan pelaporan;
  5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan perumusan aturan yang berkaitan dengan pelayanan;
  6. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelayanan;
  7. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan data dan proses sertifikasi dan registrasi;
  8. Melaksanakan dan menyiapkan   bahan   penyusunan   program   yang berkaitan dengan sertifikasi dan registrasi;
  9. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengendalian sistem pelayanan;
  10. Melaksanakan dan menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang sertifikasi, dan registrasi;
  11. Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan kepala UPTD yang terkait dengan tugas sub bagian tata usaha;
  12. Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sub bagian tata usaha; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Tugas Pokok Seksi Pelayanan Teknis Sertifikasi Produk :

  1. Melaksanakan  dan  menyiapkan  bahan  perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan sertifikasi dan registrasi;
  2. Melaksanakan  dan menyiapkan  bahan penerimaan   permohonan pelayanan sertifikasi dan registrasi, dan mengecek    kelengkapan    pengajuan    sertifikasi    dan registrasi, serta audit kecukupan;
  3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan perumusan rekomendasi dalam pelayanan teknis;
  4. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi terhadap penerimaan retribusi dan atau biaya sertifikasi dan registrasi;
  5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyerahan dokumen sertifikat dan nomor register kepada pemohon;
  6. Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan kepala UPTD yang terkait dengan tugas seksi pelayanan teknis sertifikasi produk; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Tugas Pokok Seksi Pengujian dan Sertifikasi Produk :

  1. Melaksanakan dan menyiapkan  bahan  pengolahan  administrasi dan Menyusun program kerja Seksi Pengujian dan Sertifikasi Produk;
  2. Melaksanakan  dan  menyiapkan  bahan  sarana  dan  prasarana  untuk mendukung pelayanan di bidang sertifikasi, dan registrasi pangan segar hasil pertanian;
  3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan sertifikasi, dan registrasi pangan segar hasil pertanian;
  4. Melaksanakan dan menyiapkan bahan  pengumpulan data dan analisa terhadap penyelenggaraan di bidang pelayanan sertifikasi, dan registrasi  pangan segar hasil pertanian;
  5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pertimbangan teknis pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan sertifikasi, dan registrasi pangan segar hasil pertanian;
  6. Melaksanakan  dan  menyiapkan  bahan  kegiatan  pelayanan  di  bidang pelayanan sertifikasi,   dan   registrasi pangan   segar   hasil pertanian;
  7. Melaksanakan dan menyiapkan bahan hasil analisa sertifikasi dan registrasi pangan hasil pertanian sebagai dasar  dalam rangka penerbitan sertifikat, nomor register pangan segar hasil pertanian;
  8. Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan Kepala UPTD yang terkait dengan tugas Seksi Pengujian dan Sertifikasi Produk; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

943

Post Berita

79

Galeri

6

Agenda

28

Dokumen

Post Terbaru

Selamat Hari Antikorupsi Sedunia
  • 2 jam yang lalu
  • Dilihat 4 kali

Dokumen Terbaru

  • Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2017
  • Surat Pernyataan Clean Government Nomor: 800/422/IV.01/10/2023
  • KEPUTUSAN KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN TPH LAMPUNG NOMOR: 821/024/OKKP-D/V.21.11/1/2022