Bidang Hortikultura

Bidang Hortikultura


Tugas Pokok :

Bidang Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan koordinasi dalam bidang buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, serta pengolahan dan pemasaran  hasil hortikultura.

Fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis budidaya, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura;
  2. pelaksanaan koordinasi teknis budidaya, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis budidaya, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura;
  4. penetapan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas, dan produksi hortikultura;
  5. penyusunan kebijakan teknis perbenihan  hortikultura;
  6. pelaksanaan       pembinaan      budidaya,      pasca      panen,      pengolahan      dan pemasaran hasil hortikultura;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan budidaya, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Seksi Buah dan Florikultura :

Seksi Buah dan Florikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan koordinasi  dalam  bidang buah dan florikultura.

Fungsi Seksi Buah dan Florikultura :

  1. melaksanakan dan menyiapkan  bahan  penyusunan  kebijakan  peningkatan produksi komoditas buah florikultura;
  2. melaksanakan dan menyiapkan bahan bimbingan teknis, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi dalam peningkatan produksi komoditas buah dan florikultura;
  3. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan penetapan sasaran produksi komoditas buah dan florikultura wilayah provinsi;
  4. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan penetapan sentra komoditas buah dan florikultura wilayah provinsi;
  5. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan bimbingan teknis penerapan teknologi budidaya dalan peningkatan produksi dan produktivitas komoditas buah dan florikultura;
  6. melakanakan dan menyiapkan laporan serta pendokumentasian kegiatan Seksi Buah dan Florikultura;
  7. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana dan anggaran seksi buah dan florikultura; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Seksi Sayuran dan Tanaman Obat :

Seksi Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi  dan  koordinasi  dalam bidang sayuran dan tanaman obat.

Fungsi Seksi Sayuran dan Tanaman Obat :

  1. melaksanakan dan menyiapkan  bahan  penyusunan  kebijakan  peningkatan produksi komoditas sayuran dan tanaman obat;
  2. melaksanakan dan menyiapkan bahan bimbingan teknis, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi dalam peningkatan produksi komoditas sayuran dan tanaman obat;
  3. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan penetapan sasaran produksi komoditas sayuran dan tanaman obat wilayah provinsi;
  4. melakukan dan menyiapkan bahan koordinasi dan penetapan sentra komoditas sayuran dan tanaman obat wilayah provinsi;
  5. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan bimbingan teknis penerapan teknologi budidaya dalam peningkatan produksi dan produktivitas komoditas sayuran dan tanaman obat;
  6. melaksanakan dan menyiapkan laporan serta pendokumentasian kegiatan Seksi Sayuran dan Tanaman Obat;
  7. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Sayuran dan Tanaman Obat; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura:

Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura.

Fungsi Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura​​​​​​​:

  1. melaksanakan dan menyiapkan bahan  penyusunan  kebijakan  teknis  pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura;
  2. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi kebijakan teknis pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura;
  3. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura;
  4. menyiapkan bahan dan menyusun kebutuhan peralatan pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan penerapan teknologi pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura;
  6. menyiapkan bahan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan teknologi pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil hortikulutra;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan perkembangan serta penerapan teknologi pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

943

Post Berita

79

Galeri

6

Agenda

28

Dokumen

Post Terbaru

Selamat Hari Antikorupsi Sedunia
  • 1 jam yang lalu
  • Dilihat 4 kali

Dokumen Terbaru

  • Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2017
  • Surat Pernyataan Clean Government Nomor: 800/422/IV.01/10/2023
  • KEPUTUSAN KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN TPH LAMPUNG NOMOR: 821/024/OKKP-D/V.21.11/1/2022