Bandarlampung (ANTARA) - Penyaluran pupuk subsidi kepada petani di Provinsi Lampung telah dilakukan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Meski demikian masih terdapat beberapa anggota kelompok tani yang tidak mengetahui adanya biaya tambahan yang harus dibayar usai penebusan di kios, salah satunya ongkos kirim.
"Penyaluran pupuk bersubsidi dari Pemerintah sudah diterapkan dengan harga sesuai HET untuk petani yang terdaftar di dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) disini," ujar Pemilik Kios Pupuk di Desa Trimurjo Lampung Tengah Retno saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengungkapkan, biaya tambahan ongkos kirim biasanya terjadi jika petani melakukan penebusan bersama melalui kelompok. Penambahan biaya ini merupakan kesepakatan dan di luar nota transaksi penebusan pupuk subsidi di kios.
"Biasanya petani menebus pupuk subsidi itu melalui kelompok, sehingga dari pengecer akan dikirim ke kelompok tani. Jadi ada biaya ongkos angkut dan kuli, kalau petani masih ada yang mengeluh mungkin wilayahnya jauh sehingga ongkos angkutnya menjadi tinggi," katanya.
Dia menjelaskan untuk meminimalisir keluhan petani terhadap nominal ongkos angkut pupuk subsidi telah dilakukan sosialisasi terkait HET pupuk subsidi.
"Kalau surat edaran khusus dari pemerintah daerah sepertinya tidak ada, tapi kalau sosialisasi HET pupuk subsidi pastinya dilakukan dari dinas baik kabupaten maupun dari kecamatan. Sehingga petani tahu tentang HET pupuk subsidi yang terpisah dari ongkos kuli atau ongkos angkut," ucap dia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 800/KPTS/SR.310/M/09/2025, HET pupuk subsidi ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram untuk Urea, Rp2.300 per kilogram untuk NPK, Rp3.300 per kilogram untuk NPK Kakao, Rp 1.700 per kilogram untuk ZA dan Rp800 per kilogram untuk pupuk Organik.
Menurut dia, hingga September untuk realisasi penebusan pupuk di kios miliknya untuk jenis pupuk Urea sebanyak 282 ton, NPK sebanyak 274 ton. Sehingga total realisasi penyaluran pupuk ada 556 ton.
"HET untuk pupuk Urea Rp112.500 per karung 50 kilogram, NPK Rp115.000 per karung 50 kilogram," tambahnya.
Tanggapan lain dikatakan oleh Ketua Kelompok Tani Udowo Adipuro Lampung Tengah, Sugandi.
"Penyaluran pupuk subsidi tidak ada kendala karena selama dua musim lancar sekali, dengan beragam kemudahan. Dan tidak ada keluhan terkait ongkos karena yang penting untuk kita adalah pupuk tersedia saat musim tanam," ujar Sugandi.
Ia mengatakan setiap bulannya kelompok tani akan diberikan sosialisasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan terkait penyaluran pupuk subsidi dan berbagai hal lainnya.
"Jumlah petani di kelompok tercantum di kelompok 48 orang tapi, sebenarnya lebih tapi ada yang tidak masuk karena KTP-nya kadang tidak online tapi hanya satu dua orang saja. Namun agar semua dapat pupuk kami saling gotong royong," katanya.
Dia menjelaskan langkah gotong royong tersebut dilakukan untuk membantu rekan petani yang belum masuk dalam data penyaluran pupuk subsidi agar bisa tetap melakukan tanam padi.
"Tetap dibantu bersama, jadi pupuknya dibagi dari jatah kawan-kawan dikurangi sedikit, atau ada yang petani menanamnya separuh masih tersisa itu dibagi ke yang belum dapat pupuk. Jadi semua saling bergotong-royong," ucap dia.
Menurut dia, produksi petani setempat maksimal mencapai 1,5 ton dengan indeks pertanaman dua kali hingga tiga kali tanam.
"Harapannya tetap lancar terus, sebab kalau tahun sebelumnya memang kurang lancar, tapi dua musim ini sudah lancar serta baik tanpa ada keterlambatan," tambahnya.