Bidang Tanaman

Bidang Tanaman Pangan


Tugas Pokok :

Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan.

Fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis budidaya, pasca panen, pengelolaan dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  2. pelaksanaan koordinasi teknis budidaya, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis budidaya, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  4. penetapan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas, dan produksi tanaman pangan;
  5. Penyusunan kebijakan teknis perbenihan tanaman pangan;
  6. Pelaksanaan      pembinaan,      budidaya,      pasca      panen,      pengolahan      dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan budidaya, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Seksi Serealia :

Seksi Serealia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan  penyusunan  dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang produksi tanaman serealia.

Fungsi Seksi Serealia:

  1. melaksanakan dan menyiapkan  bahan  penyusunan  kebijakan  peningkatan produksi komoditas serealia;
  2. melaksanakan dan menyiapkan bahan bimbingan teknis, pembinaan, pemantauan, pengendalian, dan koordinasi dalam peningkatan produksi komoditas serealia;
  3. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan penetapan sasaran produksi komoditas serealia wilayah provinsi;
  4. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan penetapan sentra komoditas serealia wilayah provinsi;
  5. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan bimbingan teknis penerapan teknologi budidaya dalam peningkatan produksi dan produktivitas komoditas serealia;
  6. melaksanakan dan menyiapkan laporan serta pendokumentasian kegiatan Seksi Serealia;
  7. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Serealia; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Seksi Aneka Kacang dan Umbi :

Seksi Aneka Kacang dan Umbi mempunyai tugas melakukan  penyiapan  bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang produksi  tanaman  aneka  kacang dan umbi.

Fungsi Seksi Aneka Kacang dan Umbi:

  1. melaksanakan dan menyiapkan  bahan  penyusunan  kebijakan  peningkatan produksi komoditas aneka kacang dan umbi;
  2. melaksanakan dan menyiapkan bahan bimbingan teknis, pembinaan, pemantauan, pengendalian, dan koordinasi dalam peningkatan produksi komoditas aneka kacang dan umbi;
  3. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan penetapan sasaran produksi komoditas aneka kacang dan umbi wilayah provinsi;
  4. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan penetapan sentra komoditas aneka kacang dan umbi wilayah provinsi;
  5. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan bimbingan teknis penerapan teknologi budidaya dalam peningkatan produksi dan produktivitas komoditas aneka kacang dan umbi;
  6. melaksanakan dan menyiapkan laporan serta pendokumentasian kegiatan Seksi Aneka Kacang dan Umbi;
  7. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Aneka Kacang dan Umbi; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan :

Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan

​​​​​​Fungsi Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan :

  1. melaksanakan dan menyiapkan bahan  penyusunan  kebijakan  teknis  pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  2. melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi kebijakan teknis pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  3. melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  4. menyiapkan bahan dan menyusun kebutuhan peralatan pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan penerapan teknologi pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  6. menyiapkan bahan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan teknologi pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan perkembangan serta penerapan teknologi pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

962

Post Berita

79

Galeri

6

Agenda

28

Dokumen

Post Terbaru

Dokumen Terbaru

  • Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2017
  • Surat Pernyataan Clean Government Nomor: 800/422/IV.01/10/2023
  • KEPUTUSAN KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN TPH LAMPUNG NOMOR: 821/024/OKKP-D/V.21.11/1/2022