Rapat koordinasi terkait stabilisasi pasokan dan harga
pangan melalui Kios Pangan Tahun 2025 telah digelar dengan dibuka oleh Kepala
Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, mewakili Kepala Dinas Ketahanan
Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH). Agenda utama rapat ini
adalah penjelasan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun
Anggaran 2025, serta pembahasan strategi stabilisasi pasokan dan harga pangan
yang efektif melalui peran Kios Pangan.
Pada rapat tersebut, dijelaskan bahwa Dinas Pangan tingkat kabupaten dan kota memiliki tugas penting dalam memastikan stabilitas pangan. Tugas tersebut meliputi pendataan dan analisis kinerja Kios Pangan untuk mendukung stabilisasi pasokan dan harga serta pengendalian inflasi pangan. Selain itu, Dinas Pangan bertanggung jawab untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar legalitas pendirian Kios Pangan, melaporkan setiap kegiatan Kios Pangan kepada Badan Pangan Nasional, serta melaksanakan evaluasi hasil monitoring secara bersama-sama.
Pendanaan untuk mendukung operasional Kios Pangan bersumber dari berbagai pihak, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk fasilitasi distribusi pangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat provinsi dan kabupaten untuk penyediaan sarana dan prasarana, serta dukungan dari perbankan. Dengan kolaborasi ini, diharapkan operasional Kios Pangan dapat berjalan lancar dan berkontribusi terhadap kestabilan pangan.
Kios Pangan akan mendapatkan pasokan dari berbagai pihak, seperti petani, peternak, kelompok tani, distributor, BUMD pangan, Perum BULOG, ID FOOD, hingga pelaku usaha pangan lainnya. Adapun komoditas yang akan dijual mencakup beras, minyak goreng, gula pasir, cabai merah, bawang merah, daging sapi, ayam, telur, serta pangan segar seperti sayuran, buah-buahan, dan rempah-rempah. Selain itu, produk olahan berbasis daging, pangan lokal, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga akan tersedia di Kios Pangan.
Lokasi Kios Pangan direncanakan berada di titik-titik strategis dengan akses yang mudah dijangkau oleh kendaraan logistik dan masyarakat umum. Diskusi dalam rapat ini juga menghasilkan kesepakatan bahwa pemasok komoditas pangan, termasuk yang berasal dari program PUPM (Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat), dapat mengirimkan barang ke Kios Pangan yang telah diverifikasi oleh dinas kabupaten/kota. Selain itu, pemasok dapat menggunakan anggaran Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) untuk menutupi selisih harga dengan pasar sehingga barang yang dijual lebih terjangkau. Pemasok juga diberikan kelonggaran dalam pembayaran, termasuk opsi pembayaran setelah barang habis terjual, meskipun pembayaran secara tunai tetap menjadi preferensi utama.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam memperkuat ketahanan pangan di daerah sekaligus menjaga kestabilan harga pangan. Dengan kolaborasi berbagai pihak, keberadaan Kios Pangan dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha pangan.