Kegiatan Sosialisasi Penguatan Data Pangan Strategis Tahun 2019 digelar di Provinsi Lampung dari tanggal 14 sd. 16 Februaru 2019 bertemoat di Hotel Horison Bandar Lampung.
Mulai tahun 2018 BPS melakukan pengumpulan data padi menggunakan metode Kerangka Sampel Area (KSA) yang dilakukan oleh petugas BPS di kecamatan, yaitu Koordinator Statistik Kecamatan (KSK). Di samping itu SP-PADI yang selama ini sudah berjalan tetap digunakan juga sebagai data pembanding hasil KSA. Hasil dari KSA 2018 telah dirilis secara resmi oleh BPS, sehingga tahun 2019 pengumpulan data padi menggunakan metode KSA. Pembiayaan KSA sepenuhnya menggunakan anggaran BPS.
Namun untuk komoditas pangan lainnya seperti jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar pengumpulan datanya tetap dilakukan dengan metode yang saat ini masih berjalan yaitu menggunakan formulir SP-PALAWIJA oleh KCD/Mantri Tani di Kecamatan. Data dari dari level kecamatan tersebut selanjutnya dikirim ke Dinas Pertanian Level Kabupaten/Kota untuk dilakukan entri menggunakan program aplikasi yang dibangun oleh Pusdatin. Sementara terkait dengan pengumpulan data padi menggunakan KSA, Dinas Pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan petugas KCD/Mantri Tani perlu berkoordinasi dengan BPS, karena mereka yang lebih mengetahui kondisi di lapangan.
Melalui Kegiatan Penguatan Data Pangan Strategis tahun 2019, Pusdatin merencanakan akan mengelola data mulai dari KCD/Mantri Tani, petugas Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan petugas Dinas Pertanian Provinsi. Cakupan pembiayaan hanya di 18 provinsi, 328 Kabupaten/Kota dan 4718 Kecamatan. Karena pembiayaan pekerjaan pengelolaan percepatan data tidak lagi bekerjasama dengan BPS, maka perlu pendekatan sistem yang lebih baik dan perlu koordinasi yang lebih intensif dengan daerah. Hal ini dikarenakan organisasi antara Kementan dengan Dinas Pertanian di daerah adalah otonom. Oleh karena itu fokus kegiatan tahun 2019 adalah pada upaya penguatan koordinasi antara Pusat dan daerah, penguatan akurasi data di lapangan, penguatan kelancaran aliran data dari lapangan sampai ke Pusat, serta penguatan sistem pengolahan data di Pusat dan daerah.
Output yang diharapkan adalah data rinci dan analisis pemasukan data setiap bulan, sehingga output ditetapkan sebanyak 12 keluaran. Pertimbangannya adalah biaya yang selama ini dikerjasamakan dengan BPS akan dialihkan ke seluruh Dinas di daerah berupa honor pengumpulan dan pengelolaan data. Pusdatin hanya akan mengelola pembuatan sistem pengolahan data, rekapitulasi dan pengolahan data, perencanaan, pengawasan, supervisi dan koordinasi.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan rangkaian proses pengumpulan sampai pelaporan melalui kegiatan ‘Penguatan Data Pangan Strategis 2019’. Melalui kegiatan tersebut diharapkan ketersediaan data pangan strategis dapat diperoleh secara berkesinambungan, sehingga informasi perkembangan kondisi pangan di lapang dapat dipantau dengan baik.
Tujuan dari kegiatan ‘Penguatan Data Pangan Strategis Tahun 2019’ adalah:
- Mempercepat aliran data pangan strategis seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai dengan pusat setiap bulan melalui kerjasama antara Kementerian Pertanian dengan Dinas Pertanian di 18 provinsi sentra.
- Mengolah data pangan strategis seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar bagi kepentingan pimpinan di seluruh jajaran Kementerian Pertanian.
- Menyediakan rekapitulasi data pangan strategis pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional secara periodik setiap bulan.
Sasaran kegiatan ‘Penguatan Data Pangan Strategis Tahun 2019’ adalah:
- Terkoordinasinya pengelolaan data pangan strategis di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota antara Dinas Pertanian Daerah dengan Kementerian Pertanian, sehingga aliran data setiap bulan dapat berjalan dengan lancar.
- Tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mudah dimengerti dan menjadi pedoman bagi Dinas Pertanian di daerah pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan dalam mengirimkan data dari daerah ke pusat.
- Tersosialisasinya SOP bagi petugas pengelola data pangan strategis di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan sehingga para petugas dapat menjalankan kewajiban mengirimkan data secara periodik bulanan.
- Tersedianya data pangan strategis nasional secara periodik bulanan di Kementerian Pertanian yang diterima dari Dinas Pertanian Daerah, sehingga dapat diolah bagi pengambil kebijakan dalam menentukan perencanaan kebutuhan pangan nasional.
Sedangkan sebagai Penerima manfaat dari kegiatan ‘Penguatan Data Pangan Strategis Tahun 2019’ adalah para pengambil kebijakan pertanian baik di pusat maupun daerah. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura 15 Kabupaten/kota se Provinsi Lampung. Keluaran atau output dari kegiatan ‘Penguatan Data Pangan Strategis Tahun 2019’ yang harus dicapai pada tahun anggaran 2019 adalah :
- Buku Pedoman SOP pelaksanaan kegiatan ‘Penguatan Data Pangan Strategis Tahun 2019’.
- Database SP-Padi dan SP-Palawija (Luas Tanam, Luas Panen, Luas Puso, Luas Tanaman Akhir Bulan Laporan).
- Hasil pengolahan data untuk keperluan Rapat Pimpinan Lingkup Kementerian Pertanian (Padi, Jagung, Kedelai, Kacang tanah, Kacang hijau, Ubi kayu, Ubi jalar),
- Laporan akhir kegiatan.
Kepada para peserta sosialisasi , kami ucapakan selamat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini, semoga apa yang kita dapatkan selama 3 hari ini menjadi ilmu yang bermanfaat dan bisa digunakan dalam mengembangakan pembangunan pertanian didaerah kita masing-masing. Selamat berjuang dan sukses selalu.