Pemerintah Provinsi Lampung baru saja
mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2023-2043. Peraturan daerah ini mengatur
tentang penataan ruang di Provinsi Lampung untuk periode 20 tahun ke depan.
Salah satu poin penting dalam peraturan daerah ini adalah penetapan kawasan pertanian seluas 2.118.565 hektar. Dari luasan tersebut, sebanyak 357.350 hektar dialokasikan khusus untuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota Provinsi Lampung. Kabupaten dengan luas kawasan terbesar adalah Lampung Tengah seluas 61.589 hektar, diikuti Lampung Timur 59.174 hektar dan Tulang Bawang 49.037 hektar.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menjaga
ketahanan pangan di Provinsi Lampung. Dengan menetapkan kawasan pertanian
pangan berkelanjutan, pemerintah berharap dapat menjamin ketersediaan pangan bagi
masyarakat secara berkelanjutan.
Selain mengatur kawasan pertanian, peraturan
ini juga mengatur penataan ruang untuk sektor-sektor lainnya, seperti kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan hutan
produksi, kawasan permukiman, kawasan pertahanan, kawasan perikanan, kawasan
periwisata, kawasan pertambangan dan energi, kawasan transportasi, serta
kawasan perlindungan. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah menggambarkan sebaran
berbagai kawasan tersebut di seluruh wilayah Provinsi Lampung sesuai dengan
kondisi geografis dan kebutuhan pembangunan daerah masing-masing.
Dengan adanya penataan ruang yang baik,
pemerintah berharap dapat menciptakan pembangunan yang lebih teratur dan berkelanjutan
di Provinsi Lampung.
967
Post BeritaPost Terbaru
PPPK Terima SK Pengangkatan di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung
- 2 hari yang lalu
- Dilihat 50 kali
Acara penyerahan MoU percepatanpengembangan kawasan PKK agropark kepada mitra oleh ibu ketua TP PKK, senin 21 juli 2025.
- 1 minggu yang lalu
- Dilihat 50 kali