distani, 2020. Kepala Dinas Pertanian melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Nomor : 800/1622/V.21/TB/VII/2020 tanggal 13 juli 2020 tentang Penetapan Pengurus Gabungan Kelompoktani (Gapoktan) se Kabupaten Tulang Bawang, menetapkan di salah satu butir keputusannya menyatakan bahwa masa kepengurusan ketua, sekretaris dan bendahara gabungan kelompoktani (Gapoktan) adalah lima (5) tahun terhitung ditandatanganinya berita acara pembentukan atau berita acara pergantian pengurus gabungan kelompoktani (Gapoktan) terakhir yang diadakan masing-masing Gapoktan.
Menindaklanjuti hal tersebut maka Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai perpanjangan tangan Dinas Pertanian di tingkat kecamatan yang memiliki tugas dan fungsi salah satunya adalah meningkatkan kemampuan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, mulai memfasilitasi pelaksanaan musyawarah pengurus Gapoktan untuk reorganisasi Gabungan Kelompoktani di masing-masing kecamatan.
Reorganisasi Gapoktan sebagaimana reorganisasi pada umumnya merupakan upaya untuk kaderisasi dan penyegaran agar tujuan dan cita-cita luhur terbentuknya Gapoktan tetap terjaga, yaitu bekerjasama meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha, berkoordinasi serta mewujudkan masyarakat tani yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Reorganisasi Gapoktan di Kecamatan Rawa Jitu Selatan diawali oleh Gapoktan Hargorejo Kecamatan Rawa Jitu Selatan dengan hasil musyawarah ditetapkan Ketua Gapoktan yaitu Henry Cahyono, S.Ag, Sekretaris Yushadi dan Bendahara Syamsudin.
BPP Rawa Pitu yang digawangi oleh Ahmad Zaini, S.P. sebagai Kepala BPP memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Reorganisasi Gapoktan di Kampung Rawa Ragil pada tanggal 25 Agustus 2020 dan Kampung Batang Hari pada tanggal 26 Agustus 20020.
Diharapkan kegiatan reorganisasi ini dapat segera diikuti oleh gapoktan lainnya di setiap kecamatan, sehingga akan terbentuk kader-kader baru dengan semangat baru demi masyarakat yang maju, amndiri, dan sejahtera. (Admin)