Bandar Lampung, 3 Juli 2024 --- UPTD
Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian Provinsi Lampung mengadakan Rapat Koordinasi
Penyuluh Pertanian melalui Zoom Meeting untuk mengevaluasi pelaksanaan Satuan
Administrasi Pangkal (Satminkal) berdasarkan Perpres 35 Tahun 2022 dan
Permentan 27 Tahun 2023.
Kepala UPTD Pelatihan dan Penyuluhan
memaparkan beberapa hal penting, antara lain:
- Perpres No. 35 Tahun 2022
- Permentan No. 27 Tahun 2023
- Evaluasi pelaksanaan penyuluhan di kabupaten/kota
se-Provinsi Lampung
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai
tindak lanjut hasil rapat koordinasi evaluasi yang diadakan pada 1 Juli 2024 di
Jakarta.
Rapat ini dihadiri oleh kepala dinas,
kepala bidang, kepala seksi, dan koordinator penyuluh pertanian kabupaten/kota
se-Provinsi Lampung.
Guna memperkuat fungsi penyuluhan
dan operasionalisasi pelaksanaan Perpres 35/2022 dan Permentan 27/2023,
provinsi serta kabupaten/kota yang belum menetapkan Satminkal diharapkan segera
menetapkannya melalui keputusan gubernur, bupati, atau walikota. Selain itu,
perlu dilakukan sosialisasi berkelanjutan melalui berbagai media dan forum.
Juga penting untuk terus mendorong penguatan dukungan anggaran, baik dari APBN,
APBD, maupun alokasi anggaran lainnya.