Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung mengikuti Pertemuan Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Permentan Nomor 27 Tahun 2023 yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024 di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta. Pertemuan ini menghasilkan beberapa rumusan penting untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan peraturan tersebut.
Sosialisasi mengenai Perpres 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dan Permentan 27 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Perpres 35 Tahun 2022 telah dilakukan. Namun, tingkat pemahaman pemerintah daerah terhadap isi kedua peraturan tersebut masih terbatas. Oleh karena itu, disepakati bahwa sosialisasi lebih lanjut perlu dilakukan melalui berbagai media, termasuk media elektronik, media sosial, dan forum-forum diskusi.
Selain itu, pertemuan tersebut menekankan pentingnya Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) untuk operasionalisasi program pertanian yang sinergis antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Untuk itu, Satminkal perlu segera ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Agar penetapan Satminkal lebih optimal, diusulkan penerbitan Surat Edaran Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Untuk memastikan pelaksanaan Perpres 35/2022 dan Permentan 27/2023 berjalan dengan baik, diperlukan pembentukan tim evaluasi dan pemantauan. Tim ini akan terdiri dari anggota sesuai dengan Pasal 28 ayat (4) Permentan 27/2023 dan bertugas memberikan masukan terkait peningkatan kapasitas Satminkal.
Pertemuan ini juga menghasilkan usulan formulasi penganggaran berbasis kinerja dengan sinergi penganggaran dari pusat dan daerah serta sumber pembiayaan lain. Hal ini bertujuan untuk penguatan fungsi penyuluhan pertanian di daerah dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian.