Selasa, 23 Mei 2023- Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan daerah (OKKP-D) menyelenggarakan Rapat Komisi Teknis bertempat di Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP) Provinsi Lampung.
Rapat dibuka oleh Kepala UPTD BPMKP Provinsi Lampung dan dihadiri oleh anggota Komisi Teknis eksternal dari Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Purnomo, MS., Dr. Ir. Kuswanta, MP., Dr. Ir. Maria Viva R., M.Sc., Ir. Rugayah, MS., Dr. Ir. Subeki, M.Si dan internal dari Bidang Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura, Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan serta personil OKKP-D Provinsi Lampung selaku inspektor dan anggotanya.
Agenda rapat kali ini adalah membahas hasil inspeksi terhadap penanganan produk segar asal tumbuhan (PSAT) pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Produk Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) yaitu:
-
- Lotte Gosir Lampung
- Superindo Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung
- Superindo Mall Kartini, Bandar Lampung
- Penggilingan Padi Cahaya Terang, Kota Gajah, Lampung Tengah
Berdasarkan Permentan No.15 tahun 2021 bahwa pelaku usaha skala menengah dan besar harus memeiliki SPPB-PSAT dalam menjalankan kegiatan usahanya. Inspeksi dilaksanakan atas kesesuaian terhadap pemenuhan persyaratan penerapan penanganan yang baik PSAT.
Hasil pembahasan Komisi Teknis terhadap pemohon tersebut di atas, bahwa Komisi Teknis sepakat memberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) Level 2 kepada Kepala Dinas/Ketua OKKP-D dan perlunya pengawasan rutin untuk melihat kepatuhan pemegang SPPB-PSAT dalam penanganan PSAT.
Komisi Teknis beranggotakan pakar/akademisi dan Bidang terkait Dinas KPTPH Provinsi Lampung |