Distani, 2020. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 47/Permentan/SM.010/9/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, maka sudah selayaknya bagi Penyuluh Pertanian dan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian untuk menyusun Programa Penyuluhan sebagaimana peraturan dimaksud.
Sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2006, Programa Penyuluhan Kabupaten disusun secara sistematis dengan memperhatikan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya dengan substansi meliputi aspek kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, prasarana sarana dan pembiayaan penyuluhan pertanian.
Programa penyuluhan pertanian kecamatan dan kampung merupakan rencana tertulis yang disusun secara sistematis dan terpadu antara rencana kerja pemerintah dengan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha dan kepentingan lainnya untuk memberikan arah dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian di tingkat kampung dan kecamatan.
Substansi Programa Penyuluhan Pertanian meliputi rencana kegiatan dalam rangka perubahan perilaku yang berkaitan dengan tingkat penerapan inovasi teknologi yang direkomendasikan, serta rencana kegiatan pendukung yang mempengaruhi keberhasilan usaha tani.
Programa Penyuluhan Pertanian yang disusun berdasarkan PERMENTAN 47 Tahun 2016 memiliki perbedaan dengan peraturan yaang berlaku sebelumnya (Permentan Nomor 25/Permentan/OT.140/5/2009).
Untuk itu, dalam penyusunannya hendaknya Penyuluh Pertanian dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk Programa Penyuluhan Tingkat Kampung dan Kecamatan, Kegiatan Penyuluhan ditujukan pada perubahan PKS petani, sedangkan Programa Tingkat Kabupaten lebih dititik beratkan pada peningkatan SDM penyuluh.
2. Unsur “KEADAAN” pada programa meliputi data & informasi umum mengenai potensi usaha, produktivitas usaha, perilaku dan non perilaku pelaku utama & pelaku usaha dan dukungan sistem penyelenggaraan penyuluhan dan lingkungan usaha pertanian.
3. Penyusunan Programa Penyuluhan memperhatikan Unsur, Tahapan dan Penyusunan Programa.
4. Unsur terdiri dari :
- Bab I : Keadaan
- Bab II : Tujuan
- Bab III : Permasalahan
- Bab IV : Rencana Kegiatan
5. Tahapan Penyusunan Programa terdiri dari: Perumusan Keadaan, Penetapan Tujuan, Penetapan Masalah, Penetapan Rencana Kegiatan dan Pengesahan Programa.
6. Rencana Kegiatan yang tertuang dalam Matrik Rencana Kegiatan Penyuluhan dan RKT Penyuluh Tingkat Kabupaten dengan Tingkat Kecamatan dan Desa memiliki format yang berbeda; (Perbedaan pada sasaran kegiatan).
Dengan adanya acuan tersebut, diharapkan Programa Penyuluhan Pertanian yang disusun Penyuluh Pertanian dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan baik di tingkat kampung, kecamatan dan kabupaten.