Pertemuan Kelembagaan Petani dan Penguatan Penyuluhan Pertanian Digelar di Tangerang

  • 13:58 WIB
  • 07 November 2024
  • Super Administrator
  • Dilihat 146 kali
Pertemuan Kelembagaan Petani dan Penguatan Penyuluhan Pertanian Digelar di Tangerang


TANGERANG-BANTEN – Pusat Penyuluhan Pertanian BPPSDMP Kementerian Pertanian mengadakan Pertemuan Kelembagaan Petani dan Penguatan Fungsi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Hotel Mercure Alam Sutera, Tangerang, Banten, pada 4-6 November 2024. Acara ini dihadiri oleh 38 pejabat yang menangani penyuluhan pertanian dari seluruh provinsi di Indonesia, serta dua pejabat dari Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pertemuan dibuka oleh Joko Samiyono, SP, MM, Ketua Kelompok Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan, yang mewakili Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian BPPSDMP Kementerian Pertanian.

Dalam pertemuan ini, disampaikan beberapa hal penting, di antaranya:

Peraturan Presiden dan Menteri Pertanian: Penjelasan mengenai Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2023, yang mewajibkan pembentukan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) sebagai wadah koordinasi penyelenggaraan penyuluhan, pembinaan karier, dan peningkatan kompetensi penyuluh pertanian di provinsi dan kabupaten/kota, yang ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota.

Transformasi Kelompok Tani: Transformasi kelompok tani menjadi lembaga ekonomi petani yang lebih kuat dan berorientasi bisnis, yang memperhatikan aspek organisasi, usaha, keuangan, sosial, dan pengembangan sumber daya manusia.

Penguatan Kelembagaan Petani: Pentingnya penguatan kelembagaan petani agar dapat berkembang menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan identitas dan aturan yang jelas, pertemuan rutin, pencatatan aktivitas usaha yang baik, serta keterlibatan dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Peran Penyuluh dan Manajemen Kelompok: Manajemen kelompok yang baik didukung oleh peran penyuluh dalam meningkatkan kemampuan pengurus kelembagaan petani untuk mengembangkan usaha produktif, yang dapat mendorong pembentukan KEP berbadan hukum seperti koperasi atau perseroan terbatas (PT).

Koperasi sebagai Penggerak Ekonomi: Koperasi dapat berperan sebagai off-taker, agregator, dan konsolidator untuk anggota-anggotanya. Tantangan dalam pengembangan koperasi meliputi kurangnya political will, budget, dan citra koperasi yang dianggap kuno. Namun, Kementerian Koperasi telah melakukan upaya seperti menyediakan pendampingan dan mengembangkan koperasi modern yang mengadopsi teknologi.

Kemitraan Kelembagaan Ekonomi Petani: Dalam pengembangan kemitraan, penting untuk memperhatikan pencarian pasar, komitmen, visi, kapabilitas mitra, penilaian kapasitas produksi, distribusi, stabilitas finansial, serta sinergi operasional di antara pelaku pertanian.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi kelembagaan penyuluhan pertanian dan mendorong perkembangan kelembagaan ekonomi petani di Indonesia.