Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman pada peraturan perbenihan tanaman pangan serta sosialisasi pengembangan sistem informasi perbenihan versi 5, UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSB TPH) Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Forum Perbenihan Tanaman Pangan TA. 2023 di Hotel Arinas, Bandar Lampung tanggal 16 Maret 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari produsen benih tanaman pangan dan petugas Pengawas Benih Tanaman (PBT).
Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Ir. Eko Diah Purwaningsih, M.M. Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas KPTPH menyampaikan bahwa peningkatan provitas dan kualitas hasil tanaman pangan sangat dipengaruhi oleh kualitas benih yang digunakan. Salah satu permasalahan dalam penyediaan benih varietas unggul adalah belum optimalnya implementasi peraturan perbenihan terhadap seluruh stakeholder perbenihan. Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan Forum Perbenihan diharapkan bisa menjadi sarana koordinasi dan sinkronisasi untuk menyamakan persepsi di antara seluruh stakeholder perbenihan.
Narasumber yang dihadirkan berasal dari beberapa instansi antara lain: Catur Setiawan, S.TP., M.Si (Koordinator Fungsional Pengawasan Mutu Benih Ditjen Tanaman Pangan), Ir. Ida Rachmawati, M.Si (Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas KPTPH), Beny Nugroho (Ketua Asbenindo wilayah Lampung), Ir. Mursidin (Koordinator Fungsional PBT Provinsi Lampung), Ujang Rilwadi, S.P. dan Ir. Yuniar Ekasari (PBT Ahli Madya).
“Pada kegiatan perbenihan, prinsip dasar yang harus dicermati adalah suatu kelompok benih yang diedarkan harus berlabel. Benih berlabel diproduksi melalui proses sertifikasi dan produsen bertanggung jawab atas mutu benih yang diproduksi,” ungkap Catur Setiawan, S.TP., M.Si.
Lebih lanjut Catur Setiawan, S.TP., M.Si. menyampaikan, “dalam penyelenggaraan proses sertifikasi dan pengawasan mutu benih, instansi yang memiliki tugas dan fungsi tersebut berpedoman pada beberapa peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya, untuk meningkatan efisiensi dan efektifitas kegiatan sertifikasi dan pengawasan mutu benih tersebut, Ditjen Tanaman Pangan membuat sebuah aplikasi yang diberi nama Simperbenihan, yang saat ini sudah dikembangkan sampai dengan Versi ke-5.”
Penggunaan benih bermutu merupakan salah satu kunci keberhasilan pertanian, hal ini bisa didapatkan jika para pelaku perbenihan baik itu produsen benih dan PBT bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada. Pada komoditas tanaman pangan, perubahan peraturan terjadi sangat cepat sebagai upaya untuk mengakomodir perkembangan di lapangan. Oleh sebab itu para pelaku perbenihan dituntut untuk selalu meng-upgrade pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan baru yang berlaku. (Pristy Christiana/PBT Ahli Pertama)