Untuk mengoptimalkan alokasi seluas 11.100 ha, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung Provinsi Lampung telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholders dalam pendataan dan identifikasi potensi pemanfaatan lahan di Kawasan PTPN 7, Inhutani V, perkebunan swasta, dan lahan non produktif lainnya/bera serta inventarisasi petani penggarap di kawasan tersebut.
Selanjutnya dapat diterapkan pola tanam tumpang sari/tumpang sisip/jejer sari (Jagung/Ubikayu dan Kedelai) pada lahan-lahan dimaksud.
Upaya Provinsi Lampung dalam fasilitasi pemasaran hasil yaitu berkoordinasi dengan pihak off taker yang telah melakukan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Pertanian R.I yaitu Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gapoktindo), Forum Komunikasi Doa Bangsa (FKDB), Pusat Koperasi Tempe ( Puskopti) dan telah dimantapkan dalam rapat koordinasi bersama kabupaten/kota dan stake holder pada tanggal 17 Juni 2021.