Pastikan Produksi Benih Sesuai Syarat, Tim BPSB TPH Provinsi Lampung Lakukan Survailen

  • 09:26 WIB
  • 09 July 2024
  • Super Administrator
  • Dilihat 443 kali
Pastikan Produksi Benih Sesuai Syarat, Tim BPSB TPH Provinsi Lampung Lakukan Survailen


Tabikpun!
Salam dari Bumi Lampung🙏

Pastikan Produksi Benih Sesuai Syarat, Tim BPSB TPH Provinsi Lampung Lakukan Survailen

Lampung Selatan (Natar), 08 Juli 2024, Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura pasal 57 ayat ke-3,4 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 23 Tahun 2021 tentang Perbenihan Hortikultura, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Tanaman Pangan Hortikultura (TPH) Provinsi Lampung melakukan survailen atau peninjauan ulang proses produksi perbanyakan benih secara in vitro untuk komoditas Pisang Barangan Merah di Laboratorium Kuljar BSIP Lampung.

Peninjauan ulang atau survailen terhadap proses produksi untuk memastikan bahwa produksi benih masih sesuai persyaratan dan hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan sejak kunjungan. Sedangkan untuk produsen yang pertama kali mengajukan permohonan, peninjauan ulang pertama dilakukan 6 bulan sejak penilaian proses produksi.

Sumber: Tim Medsos dan Tim Kuljar BSIP Lampung @bsiplampung

974

Post Berita

Post Terbaru

Registrasi Kebun Hortikultura, Tujuan, Syarat dan Alur
  • 2 minggu yang lalu
  • Dilihat 91 kali
Gubernur Cukupi Kebutuhan Pupuk 190.851 Petani Lampung
  • 1 bulan yang lalu
  • Dilihat 235 kali
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M
  • 2 bulan yang lalu
  • Dilihat 1 kali