Mulai Januari 2020 dilakukan perubahan tahun dasar dalam penghitungan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) dan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) dari tahun dasar 2012=100 menjadi tahun dasar 2018=100. Kedua jenis indeks tersebut merupakan komponen penting dalam penghitungan Nilai Tukar Petani (NTP). Perubahan tahun dasar ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola produksi, biaya produksi, dan konsumsi rumah tangga pertanian di perdesaan. Pada tahun dasar 2018=100 terjadi peningkatan cakupan jumlah komoditas baik pada komoditas It maupun Ib dibandingkan dengan tahun dasar 2012=100.
NTP Provinsi Lampung Januari 2020 untuk masing-masing subsektor tercatat Subsektor Padi & Palawija (NTP-P) (98,90), Hortikultura (NTP-H) (98,99), Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-Pr) (95,74), Peternakan (NTP-Pt) (100,14), Perikanan Tangkap (101,71), dan Perikanan Budidaya (101,17). Sedangkan NTP Provinsi Lampung tercatat sebesar 97,92.
Dari 34 provinsi yang diamati perkembangan harganya pada Januari 2020, ada 24 provinsi mengalami kenaikan NTP dan 10 provinsi lainnya mengalami penurunan. Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Riau dengan peningkatan sebesar 5,59 persen, sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Aceh yang turun sebesar 0,97 persen.
Pada Januari 2020 daerah perdesaan di Provinsi Lampung mengalami inflasi sebesar 0,53 persen yang disebabkan oleh naiknya beberapa indeks harga kelompok, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,90 persen, pakaian dan alas kaki sebesar 0,28 persen, perumahan, alat listrik, dan bahan bakar lainnya sebesar 0,01 persen, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,10 persen, kesehatan sebesar 0,49 persen, rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,09 persen, Pendidikan sebesar 0,20 persen, penyediaan makan dan minuman/restoran sebesar 0,34, perawatan pribdi dan jasa lainnya sebesar 0,45 persen. Sedangkan kelompok indeks harga yang mengalami penurunan kelompok transportasi sebesar 0,38 dan informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,07 persen.
Doc. BPS Lampung