LAMPUNG memiliki lahan pertanian yang luas dan menjanjikan. Bahkan, hasil pertanian dan perkebunan Lampung mampu menjadi penyuplai bagi wilayah di luar provinsi hingga diekspor ke luar negeri.
Potensi besar pertanian yang dimiliki Lampung pun mendapat lirikan Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan, Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo menyebut tanah Lampung merupakan anugerah Tuhan yang akan dijadikan lokomotif pertanian baru di Indonesia.
Keinginan Mentan sangat beralasan mengingat produk pertanian Lampung tidak hanya bisa menyuplai bagi daerah sekitar, tapi juga sudah merambah ke berbagai negara. Itu dibuktikan dengan dilakukannya ekspor sejumlah komoditas seperti nanas kaleng, pisang, dan produk pertanian lainnya senilai Rp181 miliar yang dilakukan Mentan.
Sebagai keseriusan menjadi menjadikan Lampung sebagai lokomotif pertanian baru di Indonesia, Kementan siap menggelontorkan kredit usaha rakyat (KUR) Rp1 triliun untuk petani dan peternak di Lampung. Pemberian KUR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/SR.230/4/2018 tentang Fasilitas Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian.
Dalam Permentan Nomor 32/Permentan/SR.230/6/2016 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat di Sektor Pertanian disebutkan KUR diberikan untuk usaha produktif di sektor pertanian adalah seluruh usaha di sektor pertanian, meliputi tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan peternakan. Sedangkan usaha sektor pertanian yang dibiayai KUR, terdiri dari subsistem hulu berupa kegiatan ekonomi yang menghasilkan sarana produksi pertanian, subsistem kegiatan budi daya, subsistem hilir berupa pengolahan dan memasarkan komoditas pertanian, dan subsistem penunjang, yakni kegiatan yang menyediakan jasa penunjang, antara lain teknologi dan permodalan.
Selama ini memang masalah dana menjadi kendala besar bagi sebagian mayoritas petani dalam mengembangkan komoditas pertanian. Mereka kerap kesulitan membeli pupuk atau bibit serta saat melakukan perawatan. Namun, Mentan menginginkan KUR menjadi stimulan yang diberikan tidak berbentuk barang atau alat melainkan bantuan tunai sehingga petani bisa memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya untuk meningkatkan produksi pertanian. Dengan demikian, bantuan yang diberikan tidak mubazir karena petani yang lebih tahu yang benar-benar mereka butuhkan.
Dukungan Kementan tentunya menjadi angin segar bagi pertanian Lampung. Dana segar yang nantinya dikucurkan harus benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya agar pertanian Lampung benar-benar bisa menyejahterakan para petani. Tentunya peran pemerintah daerah juga perlu lebih ditingkatkan. Hal itu pun selaras dengan misi Lampung Berjaya yang dicanangkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Kucuran dana bagi petani ini juga harus tepat sasaran sehingga tujuan yang diharapkan bisa tercapai. Pada akhirnya petani yang merupakan pahlawan penyedia kebutuhan hidup manusia bisa menikmati hasil yang lebih baik. Sudah saatnya petani Indonesia bisa menikmati hasil memuaskan dari usaha kerasnya.
Bambang Pamungkas
Sumber : Lampost