Distani, 2020. Asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam seperti cuaca. Program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani. Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN. Petani hanya diminta membayar premi sebesar 20% atau Rp.36.000 per hektar sawah pada setiap musim tanam.
Namun demikian, realisasi penyerapan AUTP masih relatif rendah, penyebabnya adalah karena asuransi pertanian belum menjadi culture petani kita. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menjamin produksi padi petani melalui AUTP ini. Salah satunya adalah dengan menerapkan persyaratan dalam pengajuan KUR mewajibkan anggota kelompoktaninya harus memiliki asuransi pertanian.
Pada dasarnya, untuk mendaftar AUTP terbilang cukup mudah. Sebagai syarat utama, petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani yang sudah terdaftar di Dinas Pertanian yang dinyatakan dengan Nomor Register Kelompok. Nantinya, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama, penyakit tanaman, termasuk bencana banjir bandang.
Tahun 2020, target AUTP Kabupaten Tulang Bawang melalui dana APBN adalah seluas 4000 ha. Bahkan, pada tahun ini pun Pemerintah Provinsi Lampung juga mengalokasikan anggaran APBD Provinsi untuk memberikan bantuan premi seluas 11.000 hektar dan 1.500 ha nya diperuntukkan bagi petani Kabupaten Tulang Bawang dan dikhususkan bagi daerah billing system.
Diharapkan kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh petani Tulang Bawang, sehingga target alokasi AUTP dapat tercapai dan produksi padi petani dapat terjamin keamanannya.