MENTERI Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan memprioritaskan Lampung sebagai percontohan nasional untuk program pertanian. Hal itu terungkap saat kunjungan kerja pimpinan DPRD Provinsi Lampung beserta jajaran Komisi II DPRD Lampung. Menteri akan turun menyambangi Bumi Ruwa Jurai dalam waktu dekat untuk menyelesaikan masalah pertanian di Lampung.
Menteri menjanjikan program percontohan pertanian terintegrasi di Lampung di lahan 50 ribu hektare. Pertanian Lampung memiliki potensi besar menjadi prioritas percontohan bagi daerah lain. Di masa Presiden Soeharto, Lampung juga menjadi perhatian nasional. Warisan bendungan jadi buktinya.
Di tengah potensi besar pertanian, Lampung masih terdapat persoalan yang kerap merugikan petani. Misalnya proyek tender bibit, mafia bantuan kepada gabungan kelompok tani, hingga pupuk langka.
Kebutuhan air dan stabilitas harga pertanian juga menjadi problem yang kunjung usai.
Pemprov Lampung saat ini menggalakkan Program Kartu Petani Berjaya (PKPB). Kebijakan ini diyakini dapat mendorong kesejahteraan petani. PKPB diharap dapat memberikan jaminan masa depan dalam kelangsungan kehidupan petani. PKPB ini dapat diakses langsung petani melalui aplikasi yang hadir di ponselnya secara daring sebagai informasi publik.
Pertanian di Lampung harus melakukan banyak lompatan inovasi. Kemajuan dan modernisasi dalam sektor pertanian bisa terjadi jika petani responsif terhadap perubahan. Pergerakan cepat teknologi saat ini memang perlu ditangkap dan diinisiasi para pelaku sektor pertanian yang sudah memasuki Revolusi Industri 4.0. Sektor pertanian juga turut dipacu untuk mengadopsi revolusi teknologi tersebut.
Consultative Group on International Agricultural Research (CGIAR) memprediksi pada 2030-an akan ada penurunan drastis produksi pertanian di berbagai kawasan di dunia karena perubahan iklim termasuk di Indonesia. Solusi harus segera dicari. Prediksi produksi pertanian menurun drastis juga dibarengi pertumbuhan penduduk yang terus melonjak menjadi masalah baru.
Teknologi terbaru dalam kegiatan pertanian mutlak dilakukan.
Konsep pengembangan teknologi terbaru pertanian dikenal dengan istilah pertanian presisi (precision agriculture). Pertanian presisi ini ditujukan untuk praktik pertanian yang secara beragam dideskripsikan sebagai pertanian resep, praktik pertanian spesifik lokasi, teknologi tingkat variabel, dan istilah pendukung lainnya.
Perlindungan lahan pertanian pangan merupakan upaya yang tidak terpisahkan dari reformasi agraria. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, disebutkan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah dapat ditempuh melalui pemberian insentif.
Kita pun mengapresiasi Pemkab Lampung Barat akan membuat perda lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk antisipasi alih fungsi lahan. Sawah seluas 10.175 hektare dari 13.443 ha di Lampung Barat akan dilindungi dari tindakan alih fungsi melalui pembuatan perda lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Lahan sawah yang masuk ketentuan perda LP2B tersebut nantinya diberikan insentif berupa prioritas mendapatkan bantuan pemerintah, seperti program penyaluran benih, pupuk bersubsidi, alat mesin pertanian, rehabilitasi jaringan irigasi, dan lainnya. Perda ditargetkan terbentuk tahun depan. Semoga perda semacam ini juga dapat ditiru pemkab lainnya.
Bambang Pamungkas