Gubernur Lampung Ir. Arinal Junaidi, menyampaikan selamat sekaligus pengarahan dalam pengukuhan pengurus Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi lampung hari Senin tanggal 1 Februari 2021 di Rumah Makan Rumah Kayu Bandar Lampung.
Pengurus KTNA Provinsi Lampung masa bakti 2021-2026 yang dinahodai oleh Ir. Hanan A Razak, M.S yang saat ini juga sebagai anggota DPR RI, dikukuhkan langsung oleh Wakil Ketua Pengurus Kelompok KTNA Nasional M. Basir, B.A, berdasarkan Surat Keputusan Kelompok KTNA Nasional Nomor: 001/SKEP/KTNA-Nas/01/2021 tanggal 25 Januari 2021. Pengukuhan Pengurus Kelompok KTNA Provinsi Lampung dihadiri juga oleh Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Kepala Bappeda, serta Kadis Lingkup Pertanian, dan dinas terkait lainya. Pengukuhan juga dilakukan secara virtual bagi Kepala OJK Lampung, Pimpinan Bank Indonesia, BRI, BNI, bank Mandiri, Bank Lampung pengurus dan KTNA kabupaten/kota dan KTNA Kecamatan serta insan pertanian lainnya.
Sebagai ketua terpilih, Hanan A Razak menyampaikan bahwa pengukuhan KTNA kali ini mengusung tema “Sukseskan Program Kartu Petani Barjaya Mewujudkan Petani Maju dan sejahtera”. Selain itu pengurus baru siap untuk mengemban amanah dan akan berkoordinasi dengan seluruh Dinas terkait serta akan road show keseluruh Kabupaten/Kota dalam rangka konsolidasi organisasi
Dalam pengarahannya Gubernur Lampung Ir.Arinal Junaidi, optimis bahwa Pengurus KTNA terpilih akan amanah membawa organisasi KTNA menjadi lebih baik sebagai mitra pemerintah dalam membangun pertanian Provinsi lampung serta Sejalan dengan Visi pembangunan Provinsi Lampung yaitu “Rakyat Lampung Berjaya”. Arinal Junaidi mengamanatkan bahwa Kebijakan pemerintah Provinsi Lampung memasuki revolusi industri 4.0 atau digitalisasi dibidang pertanian adalah melalui “Kartu Petani Berjaya” (KPB). Program KPB akan memberikan jaminan kepastian dalam usaha budidaya pertanian (Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan) antara lain: 1) ketersediaan sarana produksi pertanian (benih, pupuk, pestisida); 2) akses keuangan permodalan perbankan, koperasi, LKM, dan/atau akses keuangan lainnya (kredit KUR); 3) pembinaan manajemen usaha dan teknologi dalam bentuk pendampingan, Pengendalian, pengawasan dan evaluasi; 4) penanganan panen dan pasca panen; 5) pemasaran hasil usaha pertanian melalui pasar dan/atau pembeli. Lebih lanjut Arinal Junadi meminta KTNA harus berada di depan petani dan memperjuangkan kepentingan petani, melaporkan masalah dan persoalan yang dihadapi petani seperti masalah pupuk. Selain itu gubernur mengharapkan agar KTNA Provinsi Lampung bekerja lebih lebih sensitifitas terhadap masalah yang dihadapi petani serta sebagai: 1) inovator dan motor penggerak pelaksanaan KPB pemangunan pertanian, 2) dinamisator penguatan kelembagaan petani KEP, 3) motivator pertanian berbasis kawasan dan agribisnis 4) organisator pengembangan Korporasi petani.
Dalam pelantikan tersebut Ketua Umum KTNA Nasional yang diwakili M. Basir selaku Wakil Ketua Pengurus Kelompok KTNA Nasional, menyampaikan bahwa KTNA itu tidak dimana-mana tetapi ada dimana-mana. Sejalan dengan sejarah terbentuknya KTNA, maka KTNA berasal dari petani, dibesarkan oleh petani dan memperjuangkan kepentingan petani. Dalam pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Kelompok KTNA Nasional Ir. M. Yadi Sofyan Noor, SH.
Penulis: Ir. Khairul Amri, M.E.P (Penyuluh Pertanian Ahli Madya)