Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung mengikuti rapat audit kearsipan selama dua hari di ruang rapat Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
Rapat audit kearsipan dipimpin oleh Ibu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Kepala bidang di Kearsipan dan Ibu Sekretaris Dinas KPTPH Provinsi Lampung. Rapat tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mengevaluasi dan memperbarui sistem kearsipan di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
Setelah rapat audit kearsipan berakhir, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung akan segera mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari rapat tersebut. Dengan begitu, diharapkan sistem kearsipan di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya.