UPTD BBI Tanaman Pangan & Alsintan

UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan Dan Alat Mesin Pertanian


Tugas Pokok :

UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alat Mesin Pertanian mempunyai tugas  melaksanakan  penyiapan  benih  sumber  dan  benih bermutu tanaman pangan dan prototype alat mesin pertanian.

Fungsi:

  1. perencanaan kebutuhan kelas benih dasar dan pokok benih tanaman pangan;
  2. perbanyakan benih dasar dan benih pokok tanaman pangan;
  3. pengelolaan produksi benih dasar benih pokok tanaman pangan;
  4. penyediaan data dan informasi terkait perbenihan tanaman pangan
  5. penyelenggaraan tempat belajar/magang petani, pelajar dan penangkar tanaman pangan;
  6. pembinaan produsen benih secara teknis dan pengawasan internal benih bermutu;
  7. melakukan  koordinasi  dengan  Bidang  P3H  dalam rangka masarkan produksi benih;
  8. h. melayani permintaan bantuan benih kepada kelompok tani/penangkar/masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  9. perencanaan dan pengembangan alat mesin pertanian;
  10. pelaksanaan identifikasi dan investarisasi   kebutuhan alat mesin pertanian; dan
  11. pembinaan serta  pengawasan  penerapan  standar  mutu  alat mesin pertanian;
  12. penyedian sewa  gedung,  asrama,  dan  alat  mesin pertanian dalam pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah;dan
  13. pelaksanaan ketatausahaan.

Tugas Pokok Kepala   UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan  dan  Alat  Mesin  Pertanian  :

Kepala UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan  dan  Alat  Mesin  Pertanian mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan  dan  Alat  Mesin  Pertanian  sesuai kebijakan yang ditetapkan  oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Alat Mesin Pertanian serta ketentuan peraturan perundang-perundang yang berlaku.

 

Tugas Pokok Sub   Bagian   Tata   Usaha :

Sub Bagian Tata Usaha  mempunyai   tugas   melaksanakan ketatausahaan,  keuangan,   kepegawaian,  perencanaan,   rumah inventarisasi dan pengamanan aset UPTD.

Tugas Seksi Benih Tanaman Pangan :

  1. Menyiapkan bahan perencanaan, memperbanyak, mengevaluasi kebutuhan kelas  benih dasar dan benih pokok tanaman pangan;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengawasi perbanyakan benih dasar dan benih pokok tanaman pangan;
  3. menyiapkan bahan bimbingan perbanyakan benih tanaman pangan;
  4. mengevaluasi dan menyiapkan laporan  pelaksanaan kegiatan Seksi Benih Tanaman Pangan;
  5. mengadakan promosi dan pemasaran benih agar dapat langsung tersalur kemasyarakat petani; dan
  6. melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Seksi Mekanisasi dan Alat Mesin Pertanian :

    1. menyiapkan  bahan  identifikasi  dan  investarisasi  kebutuhan  alat-alat mesin pertanian;
    2. merencanakan dan mengembangkan alat mesin pertanian;
    3. modifikasi alat mesin pertanian spesifik lokasi;
    4. menyiapkan  bahan  pembinaan penerapan standar mutu alat mesin pertanian;
    5. melaksanakan pengawasan terhadap alat mesin pertanian produk bengkel pengrajin;
    6. melaksanakan pelatihan dan workshop alat mesin pertanian;
    7. melaksanakan  sewa  gedung,  asrama,  dan  alat  mesin  pertanian  dan pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah;
    8. menyiapkan  laporan  pelaksanaan  kegiatan  seksi  Mekanisasi  dan  Alat
    9. Mesin Pertanian; dan
    10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.